JASA HUKUM KAMI TERKAIT KECELAKAAN DAN LALU LINTAS MELIPUTI :
DALAM KEADAAN-KEADAAN APA SAJA KORBAN LALU LINTAS DAPAT MEMPERSALAHKAN PENYEBAB ADANYA KORBAN?
DAPATKAH KORBAN LALU LINTAS KARENA KESALAHAN KORBAN ITU SENDIRI MENUNTUT GANTI RUGI KEPADA PENGENDARA YANG TERTIB LALU LINTAS?
DIPIDANA KARENA PARKIR SEMBARANGAN MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS
HANYA YANG MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DAPAT DIPIDANA DAN DAPAT DITUNTUT MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA KORBAN ATAU KELUARGA KORBAN
KATEGORI LUKA BERAT DAN LUKA RINGAN KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS
KORBAN ATAU KELUARGA KORBAN LALU LINTAS BERHAK MENDAPATKAN GANTI RUGI BERUPA BIAYA PENGOBATAN DAN / ATAU BIAYA PEMAKAMAN DARI PELAKU TANPA MENGGUGURKAN TUNTUTAN PERKARA PIDANA.
DAPATKAH KORBAN LALU LINTAS KARENA KESALAHAN KORBAN ITU SENDIRI MENUNTUT GANTI RUGI KEPADA PENGENDARA YANG TERTIB BERLALU LINTAS?
MASINIS KERETA API YANG MENYEBABKAN KORBAN DI PERLINTASAN DAPAT DIPIDANA KARENA KELALAIAN
KETIKA PELAKU PENABRAKAN KABUR MENINGGALKAN KORBAN
PERUSAHAAN IKUT BERTANGGUNGJAWAB ATAS KERUGIAN PIHAK LAIN YANG DITIMBULKAN OLEH KARYAWAN DALAM BERKENDARAAN
PIHAK PENYELENGGARA JALAN DAPAT DITUNTUT GANTI RUGI DALAM HAL KECELAKAAN LALU LINTAS KARENA JALAN RUSAK
SANKSI PIDANA MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR TIDAK SESUAI STANDAR
SANKSI PIDANA MENGGUNAKAN PELAT KENDARAAN BERMOTOR DENGAN NOMOR PALSU
SANKSI PIDANA MENGUASAI ATAU MENGUSAHAI TROTOAR
SETIAP ORANG TANPA KECUALI TERMASUK POLISI LALU LINTAS MEMPUNYAI KEWAJIBAN YANG SAMA MEMATUHI PERATURAN LALU LINTAS