a a a a a
logo

ITE & Kejahatan Internet

JASA HUKUM KAMI TERKAIT ITE & KEJAHATAN INTERNET MELIPUTI :

  • AWAS GADGET DAPAT MAKAN TUAN SENDIRI TERJERAT UU ITE (INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK) KARENA PENCEMARAN NAMA BAIK DAN ATAU PENGHINAAN

  • DIPIDANA KARENA MEREKAM DAN MENYEBARKAN AKTIVITAS SESEORANG DIAM-DIAM

  • KETIKA SESEORANG ATAU ORGAN PERUSAHAAN MENYEBARKAN BERITA, ISU, ATAU GOSIP YANG DAPAT MERUSAK NAMA BAIK (REPUTASI) ANDA, KELUARGA, ORANG LAIN ATAU PERUSAHAAN DENGAN CARA (MEDIA) APAPUN DAPAT DIJERAT PIDANA

  • MELAKUKAN KEGIATAN PENYADAPAN ATAU PEREKAMAN DIAM-DIAM MELALUI JARINGAN TELEKOMUNIKASI

  • SELAMATKAN HARGA DIRI DAN PRIVASI DENGAN MENGHENTIKAN SESEORANG YANG MENGIRIMI KONTEN (TULISAN, GAMBAR, SUARA) TIDAK SENONOH

  • PIDANA MELAKUKAN TINDAKAN ATAU MENGGUNAKAN JARINGAN INTERNET TERKAIT KESUSILAAN

  • PIDANA MELAKUKAN TINDAKAN ATAU MENGGUNAKAN JARINGAN INTERNET TERKAIT PERJUDIAN

  • PIDANA MELAKUKAN TINDAKAN ATAU MENGGUNAKAN JARINGAN INTERNET TERKAIT PENGHINAAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK

  • PIDANA MELAKUKAN TINDAKAN ATAU MENGGUNAKAN JARINGAN INTERNET TERKAIT UNTUK MELAKUKAN PEMERASAN ATAU PENGANCAMAN

  • PIDANA MELAKUKAN TINDAKAN ATAU MENGGUNAKAN JARINGAN INTERNET TERKAIT BERITA BOHONG YANG MENYESATKAN DAN MERUGIKAN KONSUMEN

  • PIDANA MELAKUKAN TINDAKAN ATAU MENGGUNAKAN JARINGAN INTERNET TERKAIT MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN BERDASARKAN SARA (SUKU, AGAMA. RAS, DAN ANTAR GOLONGAN)

  • PIDANA MELAKUKAN TINDAKAN ATAU MENGGUNAKAN JARINGAN INTERNET TERKAIT MENGIRIMKAN INFORMASI YANG BERISI ANCAMAN KEKERASAN ATAU MENAKUT-NAKUTI YANG DITUJUKAN SECARA PRIBADI

  • PIDANA MELAKUKAN TINDAKAN ATAU MENGGUNAKAN JARINGAN INTERNET DENGAN CARA APAPUN UNTUK MENGAKSES SECARA ILEGAL PRIVASI ORANG LAIN

  • PIDANA MELAKUKAN TINDAKAN ATAU MENGGUNAKAN JARINGAN INTERNET UNTUK MELAKUKAN INTERSEPSI ILEGAL TERHADAP INFORMASI ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK

  • PIDANA MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG BERHUBUNGAN DENGAN GANGGUAN (INTERFERENSI), SEPERTI :

    • GANGGUAN TERHADAP INFORMASI ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK

    • GANGGUAN TERHADAP SISTEM ELEKTRONIK

  • PIDANA MELAKUKAN TINDAKAN ATAU MENGGUNAKAN JARINGAN INTERNET UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMFASILITASI PERBUATAN YANG DILARANG

  • PIDANA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN INFORMASI ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK

  • PIDANA MENGAMBIL FOTO SESEORANG, DIEDIT, DAN DIKIRIMKAN (DIRANSMISIKAN) TANPA IZIN ORANG TERSEBUT

  • PIDANA MELAKUKAN PENGUNTITAN (STALKING) DAN MENGGANGGU PRIVASI ORANG LAIN

  • PIDANA PEMBAJAKAN AKUN MEDIA SOSIAL ORANG LAIN

  • DAPATKAH DIPIDANA KARENA MENGELUHKAN TELAH DIRUGIKAN OLEH SEBUAH PERUSAHAAN DI MEDIA SOSIAL?

  • DLL



Logo Header  Header Kanan  Footer

ALAMAT KAMI

ProVeritas Lawyers
Independent | Integrity | Justice

Jakarta

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B
Jl. Warung Jati Barat No 43 Jakarta 12760


Medan
Gedung Forum Nine Lantai 9
Jl. Imam Bonjol No. 9, Medan
Switch to Desktop Version
© 2019 Proveritas, All Rights Reserved,
Powered by IKTLink Mobile
ITE & Kejahatan Internet