JASA HUKUM KAMI TERKAIT ITE & KEJAHATAN INTERNET MELIPUTI :
AWAS GADGET DAPAT MAKAN TUAN SENDIRI TERJERAT UU ITE (INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK) KARENA PENCEMARAN NAMA BAIK DAN ATAU PENGHINAAN
DIPIDANA KARENA MEREKAM DAN MENYEBARKAN AKTIVITAS SESEORANG DIAM-DIAM
KETIKA SESEORANG ATAU ORGAN PERUSAHAAN MENYEBARKAN BERITA, ISU, ATAU GOSIP YANG DAPAT MERUSAK NAMA BAIK (REPUTASI) ANDA, KELUARGA, ORANG LAIN ATAU PERUSAHAAN DENGAN CARA (MEDIA) APAPUN DAPAT DIJERAT PIDANA
MELAKUKAN KEGIATAN PENYADAPAN ATAU PEREKAMAN DIAM-DIAM MELALUI JARINGAN TELEKOMUNIKASI
SELAMATKAN HARGA DIRI DAN PRIVASI DENGAN MENGHENTIKAN SESEORANG YANG MENGIRIMI KONTEN (TULISAN, GAMBAR, SUARA) TIDAK SENONOH
PIDANA MELAKUKAN TINDAKAN ATAU MENGGUNAKAN JARINGAN INTERNET TERKAIT KESUSILAAN
PIDANA MELAKUKAN TINDAKAN ATAU MENGGUNAKAN JARINGAN INTERNET TERKAIT PERJUDIAN
PIDANA MELAKUKAN TINDAKAN ATAU MENGGUNAKAN JARINGAN INTERNET TERKAIT PENGHINAAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK
PIDANA MELAKUKAN TINDAKAN ATAU MENGGUNAKAN JARINGAN INTERNET TERKAIT UNTUK MELAKUKAN PEMERASAN ATAU PENGANCAMAN
PIDANA MELAKUKAN TINDAKAN ATAU MENGGUNAKAN JARINGAN INTERNET TERKAIT BERITA BOHONG YANG MENYESATKAN DAN MERUGIKAN KONSUMEN
PIDANA MELAKUKAN TINDAKAN ATAU MENGGUNAKAN JARINGAN INTERNET TERKAIT MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN BERDASARKAN SARA (SUKU, AGAMA. RAS, DAN ANTAR GOLONGAN)
PIDANA MELAKUKAN TINDAKAN ATAU MENGGUNAKAN JARINGAN INTERNET TERKAIT MENGIRIMKAN INFORMASI YANG BERISI ANCAMAN KEKERASAN ATAU MENAKUT-NAKUTI YANG DITUJUKAN SECARA PRIBADI
PIDANA MELAKUKAN TINDAKAN ATAU MENGGUNAKAN JARINGAN INTERNET DENGAN CARA APAPUN UNTUK MENGAKSES SECARA ILEGAL PRIVASI ORANG LAIN
PIDANA MELAKUKAN TINDAKAN ATAU MENGGUNAKAN JARINGAN INTERNET UNTUK MELAKUKAN INTERSEPSI ILEGAL TERHADAP INFORMASI ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
PIDANA MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG BERHUBUNGAN DENGAN GANGGUAN (INTERFERENSI), SEPERTI :
GANGGUAN TERHADAP INFORMASI ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK
GANGGUAN TERHADAP SISTEM ELEKTRONIK
PIDANA MELAKUKAN TINDAKAN ATAU MENGGUNAKAN JARINGAN INTERNET UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMFASILITASI PERBUATAN YANG DILARANG
PIDANA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN INFORMASI ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK
PIDANA MENGAMBIL FOTO SESEORANG, DIEDIT, DAN DIKIRIMKAN (DIRANSMISIKAN) TANPA IZIN ORANG TERSEBUT
PIDANA MELAKUKAN PENGUNTITAN (STALKING) DAN MENGGANGGU PRIVASI ORANG LAIN
PIDANA PEMBAJAKAN AKUN MEDIA SOSIAL ORANG LAIN
DAPATKAH DIPIDANA KARENA MENGELUHKAN TELAH DIRUGIKAN OLEH SEBUAH PERUSAHAAN DI MEDIA SOSIAL?