a a a a a
logo

Pidana Ketenagakerjaan

JASA HUKUM KAMI TERKAIT PIDANA KETENAGAKERJAAN MELIPUTI :

  • SANKSI BAGI PENGUSAHA YANG MEMBAYAR GAJI PEKERJA LEBIH KECIL DARI UMP (UPAH MINIMUM PROVINSI)

  • SANKSI BAGI PENGUSAHA YANG MEMBAYAR GAJI PEKERJA LEBIH KECIL DARI UMK (UPAH MINIMUM KABUPATEN)

  • PERUSAHAAN MENAHAN IJAZAH PEKERJA

  • PEKERJA HARUS BEBAS DARI PAKSAAN DAN KEKERASAN DALAM BENTUK APAPUN

  • PERUSAHAAN MENAKUT-NAKUTI (INTIMIDASI) PEKERJA YANG AKAN MUNDUR (RESIGN)

  • PERUSAHAAN MELARANG KARYAWANNYA MELAMAR DI PERUSAHAAN LAIN

  • PENGUSAHA DIPIDANA KARENA TIDAK MENYETOR IUARAN BPJS YANG TELAH DIPUNGUT / DIPOTONG DARI UPAH PEKERJA

  • LANGKAH HUKUM BILA TERANCAM PHK TERKAIT KATEGORI PELANGGARAN BERAT HARUS MELALUI PUTUSAN PENGADILAN PIDANA

  • DLL

Logo Header  Header Kanan  Footer

ALAMAT KAMI

ProVeritas Lawyers
Independent | Integrity | Justice

Jakarta

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B
Jl. Warung Jati Barat No 43 Jakarta 12760


Medan
Gedung Forum Nine Lantai 9
Jl. Imam Bonjol No. 9, Medan
Switch to Desktop Version
© 2019 Proveritas, All Rights Reserved,
Powered by IKTLink Mobile
Pidana Ketenagakerjaan