a a a a a
logo

Kontrak Kerja dan PHK

JASA HUKUM KAMI TERKAIT KONTRAK KERJA DAN PHK (PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA) MELIPUTI :

  • STATUS PEKERJA KONTRAK TANPA SURAT PERJANJIAN KERJA

  • MANAKALA PENGUSAHA MELAKUKAN PEMUTUSAN KONTRAK TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

  • PERUSAHAAN MEMAKSA PEKERJA MUNDUR (RESIGN)

  • ASPEK HUKUM PEMBATALAN KONTRAK MENEMUI JALAN BUNTU

  • PHK SECARA TIDAK ADIL

  • ASPEK HUKUM UANG PISAH YANG DIASURANSIKAN

  • HAK PEKERJA KONTRAK YANG DIPUTUS KONTRAK SEBELUM PERJANJIAN BERAKHIR

  • STATUS KONTRAK TIDAK JELAS ANTARA DIPERPANJANG ATAU TELAH BERHENTI

  • PEKERJA DISURUH MELAKUKAN PEKERJAAN DILUAR YANG DIPERJANJIKAN DALAM KONTRAK

  • PENGUSAHA TIDAK BOLEH MENGHENTIKAN PEKERJA YANG SAKIT BILA TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM

  • PENGUSAHA MENAHAN GAJI KARYAWAN ATAU EKS KARYAWAN YANG MENGUNDURKAN DIRI

  • PERATURAN PERUSAHAAN, PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB), HARUS SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

  • PEKERJA DIMINTA MELAKUKAN SESUATU DILUAR PERJANJIAN KERJA DENGAN ANCAMAN DIKELUARKAN

  • PEKERJA DIWAJIBKAN MEMENUHI TARGET SESUAI PERJANJIAN DENGAN KONSEKUENSI SANKSI

  • KONTRAK KERJA DIPERPANJANG BERULANG-ULANG DI PERUSAHAAN OUTSOURCING

  • PERJANJIAN KONTRAK KERJA YANG MELARANG PEKERJA HAMIL ATAU MENIKAH BATAL DEMI HUKUM

  • SELUK BELUK PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN

  • DLL


Logo Header  Header Kanan  Footer

ALAMAT KAMI

ProVeritas Lawyers
Independent | Integrity | Justice

Jakarta

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B
Jl. Warung Jati Barat No 43 Jakarta 12760


Medan
Gedung Forum Nine Lantai 9
Jl. Imam Bonjol No. 9, Medan
Switch to Desktop Version
© 2019 Proveritas, All Rights Reserved,
Powered by IKTLink Mobile
Kontrak Kerja dan PHK