a a a a a
logo

KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

JASA HUKUM KAMI TERKAIT KDRT (KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA) MELIPUTI :

  • ORANGTUA DIJERAT PIDANA KARENA MENELANTARKAN (TIDAK MEMENUHI KEBUTUHAN) ANAK

  • LARANGAN AYAH MEMISAHKAN ANAK DARI IBUNYA ATAU SEBALIKNYA?

  • SUAMI DIPIDANA KARENA MENINGGALKAN ISTRI DAN ATAU ANAK DALAM WAKTU LAMA TANPA BERITA

  • SEORANG SUAMI DIPIDANA KARENA TERBUKTI MEMPUNYAI ANAK DENGAN WANITA LAIN

  • PRIA YANG TELAH MENIKAH SECARA AGAMA DIAM-DIAM MENIKAHI WANITA LAIN

  • TINDAKAN PASANGAN ATAU SESEORANG DISEBUT CUKUP BUKTI MELAKUKAN PERZINAHAN

  • KAKAK ATAU ORANGTUA DIPIDANA KARENA MEMUKUL ANGGOTA KELUARGA LAINNYA

  • KORBAN KDRT BERHAK MENDAPAT PERLINDUNGAN DARI LPSK UNTUK MENJAMIN KESELAMATANNYA

  • MENYELAMATKAN ANAK TETANGGA DARI KEKERASAN OLEH ANGGOTA KELUARGANYA

  • ORANGTUA DAPAT DIPIDANA KARENA MEMAKI-MAKI ANAK KANDUNGNYA

  • PIDANA MELAKUKAN KEKERASAN KEPADA ART (ASISTEN RUMAH TANGGA)

  • UPAYA MELINDUNGI ANGGOTA RUMAH TANGGA KELUARGA, ORANG LAIN, TETANGGA, DARI TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

  • DIDUGA MEMPERLAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ASISTEN RUMAH TANGGA (ART)

  • DLL



Logo Header  Header Kanan  Footer

ALAMAT KAMI

ProVeritas Lawyers
Independent | Integrity | Justice

Jakarta

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B
Jl. Warung Jati Barat No 43 Jakarta 12760


Medan
Gedung Forum Nine Lantai 9
Jl. Imam Bonjol No. 9, Medan
Switch to Desktop Version
© 2019 Proveritas, All Rights Reserved,
Powered by IKTLink Mobile
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)