MAHKAMAH AGUNG BERWENANG MENILAI PUTUSAN BEBAS MURNI DEMI KEPENTINGAN HUKUM DAN KEADILAN
HUKUM UNTUK KEADILAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PENERAPAN HUKUM DISELARASKAN DENGAN TUNTUTAN KEADILAN MASYARAKAT
TINDAKAN SPONTAN PERTIKAIAN, BENTROKAN DAN HURU-HARA YANG TERJADI SECARA SPONTAN TANPA PERENCANAAN YANG TERPERINCI TIDAK MEMENUHI UNSUR KEBIJAKAN ORGANISASI UNTUK MELAKUKAN KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN SECARA MELUAS ATAU SISTEMATIK
BATASAN HAKIM MENJATUHKAN HUKUMAN MENURUT AZAS HUKUM DAN PRAKTEK PERADILAN PIDANA, KEBEBASAN HAKIM DALAM MENENTUKAN BERAT RINGANNYA HUKUMAN ADALAH BERKISAR ANTARA LAMANYA PIDANA MINIMAL DAN MAKSIMAL, SEHINGGA HAKIM DILARANG UNTUK MENJATUHKAN PIDANA DIBAWAH ANCAMAN HUKUMAN PALING SINGKAT MAUPUN MELEBIHI LAMANYA PIDANA MAKSIMAL. DALAM KASUS INI PENGADILAN TINGGI HAM AD HOC TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM DAN MELAMPAUI KEWENANGANNYA, KARENA TELAH MENJATUHKAN PIDANA LEBIH RINGAN ATAU DIBAWAH ANCAMAN PIDANA YANG PALING SINGKAT
MELAWAN HUKUM KEPATUTAN BAHWA TERDAKWA I TELAH MELAKUKAN PERBUATAN YANG MEMENUHI KWALIFIKASI SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIIL YANG MENURUT KEPATUTAN, PERBUATAN TERSEBUT MERUPAKAN PERBUATAN YANG TERCELA/MENUSUK PERASAAN HATI MASYARAKAT BANYAK