JUAL BELI MENURUT HUKUM ADAT SUDAH TERJADI, SEJAK PERJANJIAN TERSEBUT DIIKUTI DENGAN PENCICILANNYA
JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN DENGAN TERANG DI MUKA PEJABAT DESA ADALAH SAH
UNDANG-UNDANG TIDAK MEWAJIBKAN PEMBANDING UNTUK MENGAJUKAN RISALAH BANDING. JUAL-BELI TANAH MESKIPUN TELAH MEMENUHI PROSEDURE PERUNDANG-UNDANGAN AGRARIA NAMUN HARUS DINYATAKAN BATAL, KARENA DIDAHULUI DAN DISERTAI IKTIKAD-IKTIKAD YANG TIDAK JUJUR.
BAGI PIHAK-PIHAK YANG TUNDUK PADA HUKUM BARAT, MAKA DALAM HAL TERJADI WANPRESTASI DARI SATU PIHAK OLEH SEBAB TIDAK MEMBAYAR HARGA BARANG YANG DIBELI, PIHAK YANG DIRUGIKAN DAPAT MENUNTUT PEMBATALAN JUAL-BELI
JUAL BELI RUMAH DIANGGAP MELIPUTI JUGA PEMINDAHAN HAK SEWA/HAK PEMAKAIAN TANAH DIATAS MANA RUMAH ITU SENDIRI
PENGABDIAN TANAH (ERFDIENSTBAARHEID) TIDAK BERAKHIR DENGAN BERGANTINYA PEMILIK-PEMILIK TANAH YANG BERSANGKUTAN
BERDASARKAN PASAL 19 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10/1961 SETIAP PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH HARUS DILAKUKAN DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH. SETIDAK-TIDAKNYA DIHADAPAN KEPALA DESA YANG BERSANGKUTAN
SEMENJAK AKTE JUAL BELI DITANDA TANGANI DIDEPAN PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIJUAL BERALIH KEPADA PEMBELI
DENGAN TELAH TERJADINYA JUAL BELI ANTARA PENJUAL DAN PEMBELI YANG DIKETAHUI OLEH KEPALA KAMPUNG YANG BERSANGKUTAN DAN DIHADIRI OLEH DUA ORANG SAKSI, SERTA DITERIMANYA HARGA PEMBELIAN OLEH PENJUAL, MAKA JUAL BELI ITU SUDAH SAH MENURUT HUKUM, SEKALIPUN BELUM DILAKSANAKAN DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH
MENURUT UUPA PASAL 5 BAGI TANAH BERLAKU HUKUM ADAT, HAL MANA BERARTI RUMAH DAPAT DIPERJUAL-BELIKAN TERPISAH DARI TANAH (PEMISAHAN HORIZONTAL)
PENGUASAAN SAJA TERHADAP TANAH SENGKETA, TANPA ADA BUKTI ADANYA ALAS HAK (RECHTSTITEL) DARI PADA PENGUASAAN ITU, BELUMLAH MEMBUKTIKAN BAHWA YANG BERSANGKUTAN ADALAM PEMILIK TANAH TERSEBUT.
KETENTUAN BAHWA APABILA DALAM JANGKA WAKTU BEBERAPA BULAN UANG GADAI TIDAK DIKEMBALIKAN MAKA RUMAH ITU MENJADI MILIK MUTLAK TERGUGAT I, ADALAH BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DAN HARUS DIANGGAP TIDAK MENGIKAT.
JUAL BELI DENGAN HAK MEMBELI KEMBALI MERUPAKAN BENTUK PERJANJIAN MENURUT PASAL 1519 DAN SERTUSNYA BW, SEDANGKAN JUAL BELI TANAH/RUMAH SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA DIKUASAI OLEH HUKUM ADAT YANG TIDAK MENGENAL BENTUK JUAL BELI DENGAN HAK MEMBELI KEMBALI, MAKA PERJANJIAN BATAL DEMI HUKUM
SEBIDANG TANAH YANG SUDAH JELAS ADA SERTIFIKATNYA TIDAK DAPAT DIPERJUAL BELIKAN BEGITU SAJA BERDASARKAN SURAT GIRIK, MELAINKAN HARUS DIDASARKAN ATAS SERTIFIKAT TANAH YANG BERSANGKUTAN, YANG MERUPAKAN BUKTI OTENTIK DAN MUTLAK TENTANG PEMILIKANNYA, SEDANG SURAT GIRIK HANYA SEBAGAI TANDA UNTUK MEMBAYAR PAJAK
PEMBELI TIDAK DAPAT DIKUALIFIKASIKAN SEBAGAI YANG BERITIKAD BAIK, KARENA PEMBELIAN DILAKUKAN DENGAN CEROBOH, IALAH PADA SAAT PEMBELIAN IA SAMA SEKALI TIDAK MENELITI HAK DAN STATUS PARA PENJUAL ATAS TANAH TERPERKARA, KARENA ITU IA TIDAK PANTAS DILINDUNGI DALAM TRANSAKSI ITU
SEBELUM BERLAKU UUPA TAHUN 1960, BERDASARKAN VERVREEMDINGSVERBOD, S.1875 NO.179, TANAH MILIK PRIBUMI TIDAK DAPAT DIALIHKAN KEPADA GOLONGAN ASING, JUAL BELI TANAH YANG MELANGGAR LARANGAN TERSEBUT TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM
BAHWA BUKU LETTER C DESA BUKAN MERUPAKAN BUKTI HAK MILIK, TETAPI HANYA MERUPAKAN KEWAJIBAN SESEORANG UNTUK MEMBAYAR PAJAK TERHADAP TANAH YANG DIKUASAINYA.
BAHWA PENERBITAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH MELALUI "PRONA" (PROYEK NASIONAL), BUKAN DITENTUKAN OLEH STATUS TANAH ASAL, TETAPI MERUPAKAN CARA PENSERTIFIKATAN TANAH DENGAN PROSES CEPAT DAN BIAYA RINGAN, KARENA MENDAPAT SUBSIDI DARI PEMERINTAH
PERALIHAN HAK ATAS TANAH DINYATAKAN CACAT HUKUM KARENA PEMALSUAN TANDA TANGAN SEHINGGA BATAL DEMI HUKUM JUAL BELI TANAH HARUS DIBUKTIKAN MELALUI PEMERIKSAAN DARI LABORATORIUM KRIMINOLOGI ATAU ADA PUTUSAN PIDANA YANG MENYATAKAN TANDA TANGAN DIPALSUKAN
SERTIFIKAT TANAH YANG TERBIT LEBIH DAHULU DARI AKTA JUAL BELI, TIDAK BERDASARKAN HUKUM DAN DINYATAKAN BATAL, PENERBITAN SERTIFIKAT TANAH TANPA ADA PENGAJUAN PERMOHONAN DARI PEMILIK ADALAH TIDAK SAH
JUAL BELI TANAH JIKA TIDAK DIIKUTI DENGAN PENYERAHAN TANAH DAN UANG PENJUALAN DIPAKAI UNTUK MEMBAYAR HUTANG KEPADA PEMBELI SELISIHNYA SANGAT BESAR, JUMLAH TERSEBUT DIREKAYASA DAN DINYATAKAN CACAT HUKUM
UNTUK MEMBUKTIKAN APAKAH JUAL-BELI TANAH SENGKETA TERJADI DENGAN CARA YANG BENAR, BERDASARKAN ASAS BILLIJKHEID BEGINSEL, MAKA YANG HARUS MEMBUKTIKAN ADALAH PEMBELI
PERJANJIAN JUAL BELI YANG DIBUAT DIBAWAH TEKANAN DAN DALAM KEADAAN TERPAKSA ADALAH MERUPAKAN “MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEIDEN” YANG DAPAT DIBATALKAN KARENA TIDAK LAGI MEMENUHI UNSUR-UNSUR PASAL 1320 KUH. PERDATA
ACARA PERDATA
SUMPAH SUPPLETOIR YANG TELAH DIUCAPKAN DAN DIPERTIMBANGKAN DALAM KEPUTUSAN PENGADILAN NEGERI WALAUPUN TIDAK DIMUAT DALAM BERITA ACARA DIANGGAP TELAH DIUCAPKAN
SAAT MENGAJUKAN MEMORI KASASI TIDAK DIANGGAP SEBAGAI SAAT MENGAJUKAN PERMOHONAN KASASI
PENGADILAN NEGERI TIDAK BERWENANG MENILAI TINDAKAN PEMERINTAH DAERAH MENGENAI TANAH YANG BERADA DIBAWAH PENGAWASANNYA, KECUALI KALAU TINDAKAN ITU MELANGGAR PERATURAN HUKUM YANG BERLAKU ATAU MELAMPAUI BATAS WEWENANGNYA
MAHKAMAH AGUNG MENGANGGAP PERLU UNTUK MENINJAU KEPUTUSAN PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN TINGGI YANG KURANG CUKUP DIPERTIMBANGKAN (ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD)
DALAM PERKARA PERDATA, WALAUPUN ADA TIGA ORANG YANG DIMINTA BANDING DAN BANDING DARI SEORANG SAJA YANG DAPAT DITERIMA DAN YANG LAIN KARENA FORMIL TIDAK DAPAT DITERIMA, TOH PERKARA ITU TETAP DIPERIKSA SELURUHNYA TERMASUK KEPENTINGAN-KEPENTINGAN PARA PEMBANDING YANG PERMOHONAN BANDINGNYA TIDAK DAPAT DITERIMA ITU.
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YANG DIKUATKAN OLEH PENGADILAN TINGGI HARUS DIBATALKAN, KARENA PUTUSAN-PUTUSAN TERSEBUT MENGABULKAN PERUBAHAN GUGATAN POKOK YANG DIAJUKAN PADA TINGKATAN PEMERIKSAAN DIMANA SEMUA DALIL-DALIL TANGKISAN DAN PEMBELAAN TELAH HABIS DIKEMUKAKAN
PERTIMBANGAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YANG HANYA MEMPERTIMBANGKAN SOAL TIDAK BENARNYA BANTAHAN DARI PIHAK TERGUGAT, TANPA MEMPERTIMBANGKAN FAKTA-FAKTA APA DAN DALIL-DALIL MANA YANG TELAG DIANGGAP TERBUKTI LALU MENGABULKAN BEGITU SAJA SELURUH GUGATAN TANPA SATU DASAR PERTIMBANGAN ADALAH KURANG LENGKAP DAN KARENANYA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI HARUS DIBATALKAN.
SUATU TUNTUTAN BARU (REKONPENSI) TIDAK DAPAT DIAJUKAN DALAM TINGKAT KASASI, SUATU PERUBAHAN TUNTUTAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN AZAS-AZAS HUKUM ACARA PERDATA, ASAL TIDAK MERUBAH ATAU MENYIMPANG DARI KEJADIAN MATERIIL WALAUPUN TIDAK ADA TUNTUTTAN SUBSIDAIR UNTUK PERADILAN YANG ADIL
GUGATAN TERHADAP ALMARHUM TERGUGAT ASAL DIANGGAP DITERUSKAN TERHADAP PARA AHLI WARISNYA, BILAMANA PIHAK PENGGUGAT TIDAK MENARUH KEBERATAN TERHADAP KEMAUAN PARA AHLI WARIS ALMARHUM UNTUK MENERUSKAN PERKARA DARI ALMARHUM TERGUGAT ASAL.
TIDAK DIMINTAKANNYA PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK, DALAM HAL INI TIDAK MENGAKIBATKAN TIDAK DAPAT DITERIMANYA GUGATAN, MENYATAKAN BATAL SURAT BUKTI HAK MILIK YANG DIKELUARKAN OLEH INSTANSI AGRARIA SECARA SAH TIDAK TERMASUK WEWENANG PENGADILAN MELAINKAN SEMATA-MATA TERMASUK WEWENANG ADMINISTRASI, PEMBATALAN SURAT BUKTI HARUS DIMINTA OLEH PIHAK YANG DIMENANGKAN PENGADILAN KEPADA INSTANSI AGRARIA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG DIPEROLEHNYA
MENGABULKAN LEBIH DARI YANG DIGUGAT ADALAH DIIZINKAN, SELAMA HAL INI MASIH SESUAI DENGAN KEJADIAN MATERIIL
TERHADAP SUATU PENETAPAN YANG DIAMBIL OLEH PENGADILAN TINGGI DALAM BIDANG PENGAWASAN, TIDAK DAPAT DIAJUKAN PERMOHONAN KASASI, TETAPI HANYA KEBERATAN ATAU PENGADUAN KEPADA MAHKAMAH AGUNG SEBAGAI BADAN PENGAWAS TERTINGGI ATAS JALANNYA PERADILAN
PENETAPAN PENGADULAN NEGERI MENGENAI AHLI WARIS DAN WARISAN YANG BERSIFAT DEKLATOIR BUKAN MERUPAKAN NE BIS IN IDEM DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YANG BERSANGKUTAN MENGENAI SENGKETA ANTARA PIHAK-PIHAK YANG BERKEPENTINGAN.
PENGADILAN NEGERI TELAH MEMBERIKAN KEPUTUSAN YANG BERSIFAT "VERSTEK", PADAHAL SEHARUSNYA KEPUTUSAN TERSEBUT BERSIFAT ATAS BANTAHAN (CONTRADICTOIR), UPAYA HUKUM TERHADAP KEPUTUSAN YANG BERSIFAT CONTRADICTOIR ADALAH BANDING.
TERNYATA PIHAK BERBEDA DENGAN PIHAK-PIHAK DALAM PERKARA YANG SUDAH DIPUTUS LEBIH DULU, MAKA TIDAK ADA "NE BIS IN IDEM"
SITA JAMINAN DAPAT DIMINTA SEPANJANG PERSIDANGAN
KANTOR CABANG BANK MEMPUNYAI LEGITIMASI PERSONAL STANDI IN YUDICIO, SEBAGAI PERPANJANGAN TANGAN DARI KANTOR PUSAT, OLEH KARENA ITU DAPAT DIGUGAT DAN MENGGUGAT
BILAMANA TERDAPAT PERBEDAAN LUAS DAN BATAS-BATAS TANAH SENGKETA DALAM POSITA DAN PETITUM, MAKA PETITUM TIDAK MENDUKUNG POSITA, KARENA ITU GUGATAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA SEBAB TIDAK JELAS DAN KABUR
GUGATAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA PADA SAAT GUGATAN DIAJUKAN SUBJEK YANG DIGUGAT SUDAH DIBUBARKAN LEBIH DAHULU
MESKI KEDUDUKAN PARA PENGGUGAT BERBEDA, TETAPI SAMA-SAMA BERKEPENTINGAN ATAS OBJEK SENGKETA. DEMI TERCAPAINYA PERADILAN YANG CEPAT, MURAH DAN BIAYA RINGAN BERALASAN PARA PENGGUGAT SECARA BERSAMA-SAMA DAN SEKALIGUS MENGAJUKAN GUGATAN
MESKI KEDUDUKAN SUBJEKNYA BERBEDA, TETAPI OBJEK SAMA DENGAN PERKARA YANG TELAH DIPUTUS TERDAHULU DAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA GUGATAN DINYATAKAN NEBIS IN IDEM
PEMBATALAN SUATU LELANG YANG TELAH DILAKUKAN BERDASARKAN ADANYA PUTUSAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP TIDAK DAPAT DIBATALKAN
PERJANJIAN
ALASAN YANG DIPERBOLEHKAN "(EEN GEOORLOOFDE OORZAAK)" BERDASARKAN PASAL 1320 B.W. YANG DALAM HAL INI MERUPAKAN SUATU "TUJUAN BERSAMA" (GEZAMENLIJKE DOEL)" DARI KEDUA BELAH PIHAK ATAS DASAR MANA KEMUDIAN DIADAKAN PERJANJIAN DAN BUKAN MERUPAKAN HAL YANG MENGENAI AKIBAT PADA WAKTU PELAKSANAAN PERJANJIAN
PERJANJIAN YANG DIBUAT KARENA CAUSA YANG TIDAK DIPERKENANKAN (ONGEOOR-LOOFDEOORZAAK) ADALAH TIDAK SYAH (I.C. PERJANJIAN BALIK NAMA KEAGENAN PERTAMINA ANTARA TERGUGAT DAN PENGGUGAT)
JUAL BELI SAHAM TERMAKSUD ADALAH BERSYARAT, SEBAB DIGANTUNGKAN PADA PERSETUJUAN MENTERI, KARENA INI BELUM ADA, MAKA MENURUT HUKUM PERJANJIAN TERSEBUT BELUM ADA
PUTUSAN/AKTA PERDAMAIAN YANG TIDAK DENGAN JELAS MENYEBUTKAN APA YANG MENJADI KEWAJIBAN PIHAK-PIHAK (I.C DISEBUTKAN : HUTANG $500.000 AKAN DIBAYAR LEBIH LANJUT, CARA PENYELESAIANNYA SAMPAI MEMPEROLEH SUATU CARA PENYELESAIAN YANG LAYAK DAN MEMUASKAN KEDUA PIHAK) TIDAK DAPAT DIEKSEKUSI DAN SITA EKSEKUSI YANG TELAH DILAKUKAN BERDASARKAN AKTA PERDAMAIAN ITU HARUS DIANGKAT
PUTUSAN-PUTUSAN YANG DIKELUARKAN OLEH GUBERNUR DAN DIRJEN AGRARIA, KARENA MENGANDUNG UNSUR-UNSUR YANG MELAWAN HUKUM, DINYATAKAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM.
YANG MENYEWAKAN TIDAK DAPAT MENGHENTIKAN SEWA DENGAN MENYATAKAN HENDAK MEMAKAI SENDIRI BARANG YANG DISEWAKAN
DALAM AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK, HAKIM BERWENANG UNTUK MEWAKILI DAN MENYATAKAN BAHWA KEDUDUKAN PARA PIHAK BERBEDA DALAM YANG TIDAK SEIMBANG, SEHINGGA SENGKETA PIHAK DIANGGAP TIDAK BEBAS MENYATAKAN KEHENDAK, DALAM PERJANJIAN YANG BERSIFAT TERBUKA, NILAI-NILAI HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT SESUAI DENGAN KEPATUTAN KEADILAN, PERIKEMANUSIAAN DAPAT DIPAKAI SEBAGAI UPAYA PERUBAHAN TERHADAP KETENTUAN-KETENTUAN YANG DISEPAKATI DALAM PERJANJIAN
PERJANJIAN PERDAMAIAN YANG DISEPAKATI OLEH KEDUA BELAH PIHAK, TANPA ADA PAKSAAN DARI PARA PIHAK CAKAP UNTUK MEMBUAT PERJANJIAN, MESKI SALAH SATU PIHAK DALAM STATUS PENAHANAN, PERJANJIAN TERSEBUT ADALAH SAH
HUKUM KELUARGA
DALAM KEADAAN YANG MENDESAK, DIMANA KEDUA PIHAK TIDAK DAPAT DIHARAPKAN LAGI AKAN MELANJUTKAN HIDUP BERSAMA SEBAGAI SUAMI-ISTERI, "ONHEEL BARE TWEESPALT" DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN
MENURUT HUKUM, PERALIHAN AGAMA TIDAK MENYEBABKAN BATALNYA/GUGURNYA PERKAWINAN (PASAL 72 HOCI). BERDASARKAN PASAL 66 UU NOMOR 1/1974 JO PASAL 44 PP NOMOR 9/1975 HOCI TERSEBUT MASIH BERLAKU, KARENA HAL INI BELUM DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN YANG BARU DAN PERATURAN PEMERINTAHNYA.
DALAM GUGATAN PERCERAIAN IBU KANDUNG DAN PEMBANTU RUMAH TANGGA SALAH SATU PIHAK DAPAT DIDENGAR SEBAGAI SAKSI
KARENA TIDAK TERBUKTI BAHWA IBU ADALAH IBU YANG TIDAK BAIK, MAKA IBU ITU HARUS DITETAPKAN SEBAGAI WALI DARI ANAKNYA.
BAHWA DENGAN TIDAK TERPENUHINYA JANJI TERGUGAT ASAL UNTUK MENGAWINI PENGGUGAT ASAL, TERGUGAT ASAL TELAH MELANGGAR NORMA KESUSILAAN DAN KEPATUTAN DALAM MASYARAKAT, SERTA PERBUATAN TERGUGAT ASAL TERSEBUT MERUPAKAN SUATU PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEHINGGA MENIMBULKAN KERUGIAN TERHADAP DIRI PENGGUGAT ASAL, MAKA TERGUGAT ASAL WAJIB MEMBAYAR KERUGIAN
PENGERTIAN CEKCOK YANG TERUS MENERUS YANG TIDAK DAPAT DIDAMAIKAN (ONHEELBARE TWEESPALT) BUKANLAH DITEKANKAN KEPADA PENYEBAB CEKCOK YANG HARUS DIBUKTIKAN, AKAN TETAPI MELIHAT KENYATAANNYA ADALAH BENAR TERBUKTI ADANYA CEKCOK YANG TERUS MENERUS SEHINGGA TIDAK DAPAT DAMAIKAN LAGI
DALAM SUATU PERKAWINAN APABILA SUAMI-ISTERI TERUS MENERUS TERJADI PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN DAN TIDAK ADA HARAPAN AKAN HIDUP RUKUN LAGI DALAM RUMAH TANGGA, SEPERTI DISEBUTKAN DALAM PASAL 19 HURUF F PP NOMOR 9 TAHUN 1975, DIMANA HAL INI DIAKUI OLEH TERGUGAT (PIHAK ISTERI) DENGAN DIKUATKAN OLEH KETERANGAN PARA SAKSI, MAKA GUGATAN PENGGUGAT (PIHAK SUAMI) YANG MOHON PERKAWINAN PUTUS KARENA PERCERAIAN DAPAT DIKABULKAN
APAKAH SESEORANG ADALAH ANAK ANGKAT ATAU BUKAN, TIDAK SEMATA-MATA TERGANTUNG PADA FORMALITAS-FORMALITAS PENGANGKATAN ANAK TETAPI DILIHAT DARI KENYATAAN YANG ADA, YAITU BAHWA IA SEJAK BAYI DIPELIHARA, DIKHITAN DAN DIKAWINKAN OLEH ORANG TUA ANGKATNYA
PERTENGKATAN ANTARA PENGGUGAT (SUAMI) DAN TERGUGAT (ISTRI) YANG DISEBABKAN KARENA PENGGUGAT BERHUBUNGAN DENGAN WANITA LAIN (BETTY) SEBAGAI WANITA SIMPANANNYA YANG TELAH HIDUP BERSAMA, TIDAK DAPAT DIJADIKAN ALASAN UNTUK PERCERAIAN, KARENA PERTENGKARAN TERSEBUT BUKAN MERUPAKAN PERSELISIHAN YANG TIDAK DAPAT DIHARAPKAN UNTUK RUKUN KEMBALI SEBAGAI DISEBUT PADA PASAL 19 F PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975
DENGAN TIDAK DIPENUHINYA JANJI UNTUK MENGAWINI, PERBUATAN TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA MELANGGAR NORMA KESUSILAAN DAN KEPATUTAN DALAM MASYARAKAT
SUAMI ISTRI YANG TELAH TERPISAH TEMPAT TINGGAL SELAMA 4 TAHUN DAN TIDAK SALING MEMPERDULIKAN SUDAH MERUPAKAN FAKTA ADANYA PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN SEHINGGA TIDAK ADA HARAPAN UNTUK HIDUP RUKUN DALAM RUMAH TANGGA DAPAT DIJADIKAN ALASAN UNTUK MENGABULKAN GUGATAN PERCERAIAN
BILA TERJADI PERCERAIAN, ANAK YANG MASIH DIBAWAH UMUR PEMELIHARAANNYA SEYOGYANYA DISERAHKAN PADA ORANG TERDEKAT DAN AKRAB DENGAN SI ANAK YAITU IBU
PEMBAGIAN HARTA GUNA KAYA ANTARA BEKAS SUAMI ISTERI MASING-MASING SEPARUH, PEMELIHARAAN ANAK-ANAK YANG BELUM DEWASA DISERAHKAN KEPADA SI IBU, BIAYA PENGHIDUPAN, PENDIDIKAN DAN PEMELIHARAAN ANAK-ANAK TERSEBUT DIBEBANKAN PADA AYAH DAN IBU MASING-MASING SEPARUH
KARENA SENGKETA ADALAH HARTA SEREKAT GONO-GINI PENGGUGAT DENGAN MENDIANG SUAMINYA (AYAH TERGUGAT MAKA IA SEBAGAI ISTRI MENDAPAT 1/2 BAGIAN DITAMBAH SATU BAGIAN ANAK, MENJADI 1/2 + 1/4 = 3/4 BAGIAN; SEDANG TERGUGAT SEBAGAI ANAK, MENDAPAT 1/4 BAGIAN.
SUAMI YANG MENJUAL HARTA BERSAMA HARUS MENDAPAT PERSETUJUAN DARI ISTERINYA
HARTA GONO GINI YANG TELAH DIBAGI PASANGAN SETELAH MEREKA KAWIN KEMBALI, TETAP MERUPAKAN HARTA GONO GINI DAN BUKAN HARTA GAWAN YANG BIASANYA KEMBALI KEPADA KELUARGA MASING-MASING PIHAK. ANAK ANGKAT BERHAK MEWARISI HARTA GONO GINI TERSEBUT
BERDASARKAN PASAL 35 (2) UU NO. 1 TAHUN 1974 BAHWA HARTA BAWAAN MASING-MASING SUAMI-ISTERI DAN HARTA BENDA YANG DIPEROLEH MASING-MASING SEBAGAI HADIAH ATAU WARISAN, ADALAH DIBAWAH PENGUASAAN MASING-MASING SEPANJANG PARA PIHAK TIDAK MENENTUKAN LAIN. DENGAN DEMIKIAN SUAMI-ISTERI MASING-MASING MEMPUNYAI HAK SEPENUHNYA UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM MENGENAI HARTA BENDANYA
DALAM HAL TERBENTUKNYA HARTA GONO GINI YANG TERPISAH DALAM PERKAWINAN PERTAMA DAN KEDUA, ANAK-ANAK DARI MASING-MASING PERKAWINAN BERHAK ATAS GONO GINI ORANG TUANYA MASING-MASING (PASAL 35,36 DAN 37 UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN)
WARIS
TUNTUTAN TENTANG PENGEMBALIAN BARANG WARISAN DARI TANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PARA AHLI WARIS YANG BERHAK TIDAK PERLU DIAJUKAN OLEH SEMUA AHLI WARIS
PENGGUGAT SEBAGAI SAUDARA DARI ALMARHUM SUAMI TERGUGAT, MENGGUGAT PEMBAGIAN BARANG-BARANG CAMPUR KAYA' DAN HARUS MEMBAYAR HASIL PENDAPATAN HASIL-HASIL DARI BARANG-BARANG CAMPUR KAYA' YANG MASIH DIKUASAI SELURUHNYA OLEH TERGUGAT SEBAGAI JANDA DARI ALMARHUM.
HUKUM ADAT DI JAWA TIMUR HARTA WARISAN YANG BERSIFAT GONO GINI. BARANG SENGKETA SEBAGAI PENINGGALAN ALMARHUM DIPUTUSKAN HARUS DIBAGI ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING SEPARUH
ANAK ANGKAT PEWARIS BERHAK ATAS BARANG GAWAN YANG DIPEROLEH DARI USAHA PEWARIS SENDIRI DAN TIDAK PERLU DIBAGI DENGAN AHLI WARIS KESAMPING
HARTA BAWAAN ADALAH DIANGGAP PALING ADIL APABILA DIBAGI SAMA RATA DIANTARA PARA AHLI WARIS
PERBUATAN HUKUM YANG DILAKUKAN JANDA ATAS HARTA PENINGGALAN SUAMINYA TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS KEPURUSA, DAPAT DIBENARKAN KARENA PERBUATAN TERMAKSUD ADALAH UNTUK KEPENTINGAN YANG PATUT DAN TIDAK MERUGIKAN BUDEL WARISAN
HAK ATAS WARISAN TIDAK HILANG AKIBAT LAMPAUNYA WAKTU SAJA
KARENA ALMARHUM SEMASA HIDUPNYA TIDAK PERNAH MENCABUT PENGANGKATAN ANAKNYA, MAKA PARA ANAK ANGKAT TETAP BERHAK MEWARISI.
HAK WARIS ANAK DARI ISTERI PERTAMA ATAS HARTA BAGIAN BAPAKNYA YANG DIPEROLEH DALAM PERKAWINANNYA YANG KETIGA. ANAK DARI ISTERI PERTAMA BERHAK MEWARISI HARTA BAGIAN BAPAKNYA YANG DIPEROLEH DALAM PERKAWINANNYA YANG KETIGA BERSAMA-SAMA DENGAN ANAK DARI ISTERI KETIGA, YAITU MASING-MASING MENDAPAT SEPARO DARI SEPARO, KARENA ANAK ALMARHUM HANYA DUA
KESIMPULAN PENGADILAN YANG MENYATAKAN GUGATAN BARU DIAJUKAN SETELAH 33 TAHUN DAN DIJADIKAN DASAR ALASAN BAHWA PENGGUGAT TIDAK BERHAK ATAS TANAH TERPERKARA, PENDAPAT DAN KESIMPULAN TERSEBUT TIDAK TEPAT. PERTAMA, MENGGUGAT SESUATU MENURUT HUKUM ADALAH HAK, DAN HAK ITU BISA DIPERGUNAKAN KAPAN DIKEHENDAKI. KEDUA, APA YANG MEREKA GUGAT ADALAH HAK WARISAN, DAN MENGENAI HAK MENGGUGAT HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT, TIDAK MENGENAL BATAS JANGKA WAKTU SERTA TIDAK MENGENAL DALUARSA
TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS TERHADAP HUTANG SI PEWARIS HANYA TERBATAS PADA JUMLAH ATAU NILAI HARTA PENINGGALAN (KOMPILASI HUKUM ISLAM PASAL 175 AYAT(2)), TERHADAP HARTA BAWAAN DARI ISTERI TIDAK DAPAT DISITA SEBAGAI JAMINAN ATAS HUTANG ALMARHUM SUAMINYA SEBAB BUKAN MERUPAKAN HARTA PENINGGALAN ALMARHUM SUAMI.
ORANG MELANJUTKAN SEGALA KEWAJIBAN DARI ORANG YANG MENINGGAL SESUAI DENGAN KETERANGAN KEPALA DESA TERBUKTI SEBAGAI ANAK ANGKAT DAN BERHAK MEWARISI HARTA PENINGGALAN
HIBAH
BARANG YANG DIHIBAHKAN OLEH SUAMI KEPADA ISTERI, SELAMA TETAP ADA DALAM LINGKUNGAN KELUARGA, TETAP MERUPAKAN HARTA KELUARGA YANG DAPAT DIMANFAATKAN UNTUK KEPENTINGAN HIDUP BERSAMA
BARANG YANG DIHIBAHKAN OLEH SUAMI KEPADA ISTERI, SELAMA TETAP ADA DALAM LINGKUNGAN KELUARGA, TETAP MERUPAKAN HARTA KELUARGA YANG DAPAT DIMANFAATKAN UNTUK KEPENTINGAN HIDUP BERSAMA
DALAM HAL HIBAH WASIAT SELAMA PEMBERI WASIAT MASIH HIDUP PENERIMA WASIAT BELUM MENJADI PEMILIK BARANG YANG BERSANGKUTAN, SEHINGGA BELUM BERHAK MENJUALNYA
HIBAH DARI SUAMI KEPADA ISTERI MENGENAI BARANG ASAL TIDAK DAPAT DISAHKAN, KARENA AHLI WARIS TERSEBUT MENJADI KEHILANGAN HAK WARISNYA
HUKUM ADAT
PENGHIBAHAN YANG DILAKUKAN OLEH ALMARHUM KEPADA AHLI WARIS-AHLI WARISNYA DENGAN MERUGIKAN AHLI WARIS LAINNYA (KARENA DENGAN PENGHIBAHAN ITU AHLI WARIS LAINNYA TIDAK MENDAPAT BAGIAN) DINYATAKAN TIDAK SAH DAN HARUS DIBATALKAN, KARENA BERTENTANGAN DENGAN PERI KEADILAN DAN HUKUM ADAT YANG BERLAKU DI DAERAH PRIANGAN.
KHUSUSNYA DI JAWA BARAT HANYA DIKENAL WAKAF MILIK DAN WAKAF JAMA', JADI BUKAN WAKAF RAHAB
HUKUM ADAT DI BALI TIDAK MELARANG PENGHIBAHAN ANTARA SUAMI ISTERI SEPANJANG HAL INI TIDAK MENGENAI HARTA PUSAKA
HIBAH DALAM HUKUM ADAT DI DAERAH BERSIFAT MENGATUR (REGELEND RECHT)
PEMBERIAN SAWAH OLEH AYAH DAN IBU KEPADA ANAKNYA PEREMPUAN YANG BARU KAWIN SEBAGAI BEKAL HIDUPNYA YANG DISAKSIKAN OLEH PENGETUA ADAT PEMBERIAN TERSEBUT DIBENARKAN DALAM HUKUM ADAT BATAK (IDAHAN ARIAN)
GADAI
GADAI TIDAK TUNDUK PADA KADALUARSA
KETENTUAN PASAL 7 AYAT(1) PERPU 56/1960 YANG MENENTUKAN "BAHWA GADAI TANAH PERTANIAN YANG TELAH BERLANGSUNG 7 TAHUN ATAU LEBIH HARUS DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA TANPA PEMBAYARAN UANG TEBUSAN" ADALAH BERSIFAT MEMAKSA DAN TIDAK DAPAT DILUNAKKAN HANYA KARENA TELAH DIPERJANJIKAN ANTARA KEDUA PIHAK YANG BERSANGKUTAN
GANTI RUGI
MESKIPUN TUNTUTAN GANTI RUGI JUMLAHNYA DIANGGAP TIDAK PANTAS, SEDANG PENGGUGAT MUTLAK MENUNTUT SEJUMLAH ITU, HAKIM BERWENANG UNTUK MENETAPKAN BERAPA SEPANTASNYA HARUS DIBAYAR; HAL ITU TIDAK MELANGGAR PASAL 178 (3) HIR (EX AEQUA ET BONO)
KEPADA PENGANGKUT TIDAK DAPAT DIBEBANKAN PENGGANTIAN KERUGIAN ATAS KERUSAKAN PADA BARANG MUATANNYA YANG DISEBABKAN OLEH MALAPETAKAN DILAUT YANG TIDAK DAPAT DIHINDARINYA
HUKUM DAGANG: CEK DAN PEMBAYARAN
DALAM HUKUM CEK SEORANG PENARIK CEK DALAM KEADAAN BAGAIMANAPUN JUGA TETAP BERKEWAJIBAN AGAR BAGI CEK YANG DITARIKNYA DISEDIAKAN DANA YANG CUKUP
SEORANG DIREKTUR BANK YANG DITENTUKAN OLEH BANK TERSEBUT UNTUK MENARIK BANKER'S CHEQUE ATAS NAMA BANK TERSEBUT, MAKA AKIBAT APAPUN DARI PERBUATAN DIREKTUR TERSEBUT ADALAH TANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA DARI BANK TERSEBUT.
PENILAIAN UANG, HARUS DILAKUKAN DENGAN MENGGUNAKAN HARGA EMAS
DENGAN DITERIMANYA CEK, GIRO BILYET DAN KWITANSI TERSEBUT DARI PEMBERI, MAKA PENERIMA MEMPUNYAI HAK ATAS JUMLAH YANG DITULIS DALAM CEK, GIRO BILYET DAN KWITANSI
DALAM HAL TERGUGAT MEMBAYAR HARGA BARANG YANG DIBELINYA DENGAN GIRO BILYET YANG TERNYATA TIDAK ADA DANANYA/KOSONG, DAPAT DIARTIKAN BAHWA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI DAN MEMPUNYAI HUTANG ATAU PINJAMAN KEPADA PENGGUGAT SEBESAR HARGA BARANG TERSEBUT DAN TENTANG GANTI RUGI KARENA SI PEMBELI TERLAMBAT MEMBAYAR, MAKA GANTI RUGI TERSEBUT ADALAH GANTI RUGI ATAS DASAR BUNGA YANG TIDAK DIPERJANJIKAN, YAITU 6% SETAHUN, SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TELAH MENJADI YURISPRUDENSI TETAP MAHKAMAH AGUNG
PURCHASE ORDER YANG DITANDA TANGANI OLEH KEDUA BELAH PIHAK YANG MENGIKAT DIRI MERUPAKAN KESEPAKATAN, SEHINGGA BERLAKU SEBAGAI UNDANG-UNDANG YANG MENGIKAT KEDUA BELAH PIHAK
BADAN HUKUM & ORGANISASI
BELUM DIUMUMKANNYA PT DALAM BERITA NEGARA, TIDAKLAH BERARTI BAHWA PT BELUM MERUPAKAN BADAN HUKUM, MELAINKAN PERTANGGUNG JAWABNYA TERHADAP PIHAK KETIGA ADALAH SEPERTI YANG DIATUR DALAM PASAL 39 W.V.K. DAN HAL INI TIDAKLAH MEMPUNYAI AKIBAT HUKUM BAHWA PT TERSEBUT TIDAK MEMPUNYAI PERSONA STANDI IN JUDICIO
PERKUMPULAN YANG TELAH DIBUBARKAN TIDAK BERHAK UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN
SURAT KUASA
MENURUT PASAL 123 HIR, PIHAK-PIHAK YANG BERPERKARA, KALAU DIKEHENDAKI BOLEH DIBANTU ATAU DIWAKILI OLEH SEORANG KUASA YANG UNTUK MAKSUD ITU HARUS DIKUASAKAN DENGAN SURAT KUASA KHUSUS/ISTIMEWA
BARANG JAMINAN HANYA DAPAT DIJUAL MELALUI LELANG, BANK TIDAK BERHAK MENJUAL SENDIRI. TANAH YANG DIJAMINKAN PADA BANK TANPA SEIJIN PEMILIK, PENGALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN SURAT KUASA MUTLAK ADALAH BATAL DEMI HUKUM, BANTUAN TERHADAP PELAKSANAAN PUTUSAN, MAKA YANG BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS BANTAHAN ADALAH PENGADILAN NEGERI DALAM WILAYAH HUKUMNYA YANG MENJALANKAN PUTUSAN
HUTANG PIUTANG
DALAM HAL HUTANG PIUTANG UANG DENGAN BORG SUATU BARANG TETAP, KALAU YANG BERHUTANG MELAKUKAN WANPRESTASI TIDAK DENGAN OTOMATIS BARANG-BARANG TANGGUNGAN ITU MENJADI MILIK YANG MENGHUTANGKAN, AKAN TETAPI HAL INI BARU BENAR, KALAU TIDAK DIPERJANJIKAN DENGAN TEGAS DIDALAM SURAT PERJANJIAN. BERAPAPUN BESARNYA BUNGA HUTANG, ASAL SUDAH DIPERJANJIKAN HARUS DIPENUHI.
PASAL 1338 BW MASIH TETAP BERLAKU DALAM HUKUM PERJANJIAN, OLEH SEBAB ITU SESUAI DENGAN PERTIMBANGAN PT PIHAK-PIHAK HARUS MENTAATI APA YANG TELAH MEREKA SETUJUI DAN YANG TELAH DIKUKUHKAN DALAM AKTE OTENTIK TERSEBUT, UANG PAKSA (DWANGSOM) TIDAK BERLAKU TERHADAP TINDAKAN UNTUK MEMBAYAR UANG
WALAUPUN SUDAH DIPERJANJIKAN DAN DISEPAKATI OLEH KEDUA BELAH PIHAK BAHWA PEMINJAM WAJIB MEMBAYAR BUNGA SEBESAR 2,5% SETIAP BULAN, NAMUN BUNGA TERSEBUT PERLU DISESUAIKAN DENGAN BUNGA YANG BERLAKU DI BANK PEMERINTAH YAITU SEBESAR 18% SETAHUN.
JAMINAN
PENYERAHAN HAK MILIK MUTLAK SEBAGAI JAMINAN OLEH PIHAK KE III HANYA BERLAKU UNTUK BENDA-BENDA BERGERAK
BARANG-BARANG YANG SUDAH DIJADIKAN JAMINAN HUTANG KEPADA KREDITUR TIDAK DAPAT DIKENAKAN (SITA JAMINAN) CONSERVATOIR BESLAG
BARANG JAMINAN HANYA DAPAT DIJUAL MELALUI LELANG, BANK TIDAK BERHAK MENJUAL SENDIRI. TANAH YANG DIJAMINKAN PADA BANK TANPA SEIJIN PEMILIK, PENGALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN SURAT KUASA MUTLAK ADALAH BATAL DEMI HUKUM, BANTUAN TERHADAP PELAKSANAAN PUTUSAN, MAKA YANG BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS BANTAHAN ADALAH PENGADILAN NEGERI DALAM WILAYAH HUKUMNYA YANG MENJALANKAN PUTUSAN
SUKU BUNGA
BESARNYA SUKU BUNGA PINJAMAN ADALAH SEBAGAIMANA YANG TELAH DIPERJANJIKAN BERSAMA
MERK
PENDAFTARAN SUATU MEREK HANYALAH MEMBERIKAN HAK KEPADA ORANG ATAU BADAN HUKUM YANG MEREKNYA DIDAFTARKAN ITU, BAHWA IA DIANGGAP SEBAGAI "PEMAKAI PERTAMA" DARI PADA MEREK ITU SAMPAI DIBUKTIKAN HAL YANG SEBALIKNYA OLEH PIHAK LAIN.
PERKARA YANG BERKENAAN DENGAN PENERAPAN PASAL 2 UU MEREK 1961 TIDAK HANYA TERMASUK YURISDIKSI PENGADILAN NEGERI JAKARTA
KARENA MERK YANG TELAH DIDAFTARKAN PADA DIREKTORAT PATENT DAN HAK CIPTA DIBAWAH BELUM DIUMUMKAN DALAM TAMBAHAN BERITA NEGARA RI, GUGATAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MERK TERSEBUT TIDAK DAPAT DITERIMA
ADANYA ITIKAD BURUK PIHAK YANG MENDAFTARKAN MEREK HARUS DINYATAKAN DALAM SUATU PUTUSAN TERSENDIRI DAN TIDAK DAPAT DINYATAKAN SEKALIGUS DALAM PUTUSAN PENGABULAN PERMOHONAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK YANG BERSANGKUTAN. BARANG-BARANG YANG DILINDUNGI OLEH SUATU MEREK ADALAH BARANG-BARANG YANG SEJENIS
BUKAN PIDANA PENGHINAAN
SOAL APAKAH SUATU PERBUATAN MERUPAKAN "PENGHINAAN" ADALAH SUATU PERSOALAN HUKUM YANG TERMASUK WEWENANG PENGADILAN KASASI UNTUK MENILAINYA. ISI MAUPUN FORMAT SESUATU IKLAN TIDAK DAPAT DIKATAKAN MENGANDUNG PENGHINAAN ATAU MENCEMARKAN NAMA BAIK SESEORANG SELAMA TIDAK MELAMPAUI BATAS-BATAS DARI PADA YANG PERLU UNTUK MENCAPAI MAKSUD DAN TUJUAN DARI PEMASANGAN IKLAN ITU.
ASURANSI
TENGGANG WAKTU UNTUK MENGAJUKAN KLAIM TERHADAP ASURANSI JIWA OLEH AHLI WARIS TERTANGGUNG, DAPAT DIHITUNG SEJAK AHLI WARIS TERSEBUT MENGETAHUI PERSYARATAN UNTUK MENGAJUKAN KLAIM TERSEBUT.
SECARA YURIDIS TERTANGGUNG MEMPUNYAI KEWAJIBAN UNTUK MEMBERITAHUKAN KEADAAN YANG SEBENARNYA DARI OBJEK YANG AKAN DIASURANSIKAN, JIKA KENYATAAN ADA YANG DISEMBUNYIKAN SEWAKTU PENUTUPAN POLIS ASURANSI MAKA PERJANJIAN ASURANSI BATAL DEMI HUKUM