Proveritas Lawyers Untuk Warga Miskin dan Korban Ketidakadilan
Di Negara Hukum, Keadilan Itu Harusnya Adalah Keniscayaan
Wibawa hukum di sebuah negara sering terpuruk hingga tapal batas terendah karena ulah dan perilaku aparat / penegak hukum itu sendiri. Yang dimaksud dengan aparat / penegak hukum di Indonesia termasuk hakim, jaksa, advokat, dan polisi. Perselingkuhan para aparat hukum, mafia hukum dan peradilan, rendahnya mutu moral penegak hukum, dan lain-lain adalah faktor-faktor yang tidak lagi rahasia. Hal itu diperbincangkan dimana-mana dan malah santer terdengar dan terbaca di ruang-ruang publik. Di samping itu, mencari keadilan kadang seperti mencari jarum di tumpukan jerami, dan hukum hanya berpihak kepada orang yang sanggup membayar juga ungkapan-ungkapan kekecewaan dan kepedihan lain masyarakat yang berbasis fakta. Pesimisme sosial semacam ini terjadi tidak lain tidak bukan karena mutu buruk penegak hukum itu sendiri.
Hukum pada hakekatnya adalah alat keadilan dan kesejajaran hidup. Dengan hukum, orang lemah sejajar dengan orang kuat, yang kaya dan miskin diperlakukan sama, yang buta huruf dan berpendidikan tinggi sama-sama menunaikan hak dan kewajiban, dan lain-lain. Sebaliknya adalah malapetaka bangsa dan kemanusiaan bila hukum justeru mempermudah urusan orang kaya tetapi menelantarkan orang miskin, mengedepankan perlindungan bagi warga yang kuat lalu mengorbankan hak-hak warga yang lemah, serta memprioritaskan warga berpendidikan dan membodoh-bodohi warga buta aksara. Hukum pada pokoknya memfungsikan setiap pihak pada kapasitasnya yakni penegak hukum sungguh-sungguh menegakkan hukum dan keadilan, dan warga hukum tanpa memandang perbedaan dipaksa tunduk kepada kewajiban-kewajiban hukum.
Hukum seharusnya tidak identik dengan biaya tinggi, popularitas, dan kekayaan. Dalam memilih dan menggunakan jasa hukum seorang advokat, misalnya. Semakin nyaring terdengar bahwa ada harga ada kualitas. Kualitas dalam urusan hukum misalnya dikerdilkan seperti merujuk kepada advokat tertentu. Dengan advokat A misalnya, klien kerap lolos dari jeratan hukum, serba menang dalam perkara di pengadilan, dan semua urusan cepat selesai karena jaringan relasi yang berlapis-lapis oleh kesaktian sogok-menyogok. Kualitas dimaksud telah direduksi sedemikian rupa mengabdi kepada kapitalisme pasar yakni kepraktisan dan kesenangan lalu menyingkirkan kelaziman moral dan etik.
Para advokat di ProVeritas Lawyers telah membuktikan kesalahan stigma keliru dimaksud. Berkat pengetahuan dan pengalaman, kami menggunakan pendekatan dan strategi penanganan kasus yang efektif mendobrak kultur buruk di lembaga-lembaga hukum tertentu demi meraih keadilan sejati bagi klien.
ProVeritas Lawyers mengusung nilai moralitas bahwa keadilan sejatinya adalah hak yang melekat dalam hidup setiap orang. Advokat dituntut berkarya profesional, berjuang dengan kesatria, dan berdedikasi demi nilai dan kemanusiaan.
Tim kami merupakan gabungan ahli-ahli dan akademisi hukum yang terseleksi oleh dasar kompetensi dan integritas yang teruji. Kualifikasi pakar pada bidang-bidang spesifik hukum dan bisnis disertai jejak rekam dan reputasi yang baik adalah prasyarat mutlak setiap anggota tim.
Kehandalan dan keunggulan ilmu, pengetahuan, wawasan, dan pengalaman kami terkait hukum dan bisnis, baik dalam skala lokal dan global menjadi alasan rasional Klien memilih kami selama ini. Berani dan jujur namun tampil bersahaja dan rendah hati merupakan tren, corak, dan ciri yang kami pelihara dan budayakan.
Sebagai pelayan hukum, tugas dan fungsi esensil kami begitu strategis dan mendasar untuk klien dan masyarakat. Untuk itu kami telah memastikan siap hadir melayani kebutuhan layanan hukum kepada semua pihak dengan senantiasa memutakhirkan keahlian guna memenuhi standar profesionalisme.
Sebagai advokat, kami mengemban tugas moral kemanusiaan bahwa keadilan harus melekat bagi setiap warga negara. Dengan karya dan karsa, kami berkewajiban menjaga nama baik dan citra advokat sebagai profesi mulia dan bermartabat (officium nobile). Berbagai ketimpangan dan ketidakadilan di masyarakat adalah keadaan dan kenyataan yang menggugat eksistensi kami sebagai advokat untuk memaknai kembali profesi kami yang tersumpah.
Berkat komitmen dan kerja keras kami menuju yang terbaik, kami layak mengundang Saudara/i untuk sama-sama dengan kami berjuang memulihkan hak-hak hukum setiap orang dan menuntut pihak lain menunaikan kewajibannya yang seharusnya.
Kami telah membuktikan bahwa keadilan tidak identik dengan kekuasaan dan kemampuan ekonomi.
Mari menggunakan hukum sebagai instrumen meraih keadilan untuk bahagia...