Panik dan atau takut mungkin itulah hal yang dialami seseorang ketika harus berhadapan dengan aparat hukum negara seperti penyidik dari kepolisian. Berurusan dengan kepolisian biasanya terkait dengan adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh seseorang atau keluarga sendiri. Berurusan dengan pihak berwajib (aparat hukum kepolisian, kejaksaan, KPK, dll) dapat dalam kedudukan anda atau keluarga anda sebagai saksi, terperiksa, korban, tersangka, dan lain-lain yang kemungkinan ada kaitanya dengan terjadinya sebuah tindak pidana.
Berurusan dengan kepolisian juga dapat terjadi karena anda atau keluarga sedang ditahan baik penahanan setelah menajalani pemeriksaan maupun karena tertangkap tangan. Dan bisa juga berhadapan dengan kepolisian karena dianggap tahu atau terlibat pada satu tindak pidana yang dilakukan orang lain yang anda sendiri sebelumnya tidak tahu apa-apa. Membeli sebuah barang dari seseorang yang ternyata penadah hasil tindak pidana pencurian, misalnya.
Masih banyak hal yang tak terduga dimana anda atau keluarga dihadapkan dengan kenyataan harus berhadapan dengan kepolisian. Bila hal itu terjadi, hal pertama dan utama yang anda upayakan adalah berusaha bersikap dan bertindak tenang. Pastikan tidak berlaku emosional karena hal itu dapat mempersulit diri anda sendiri. Dan sebagai warga negara yang wajib taat hukum, fokuslah pada penanganan kasus supaya hukum tidak dibelokkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Perlu diketahui, hukum memberi hak-hak konstitusional kepada setiap warga negara baik orang yang diduga atau diputus (vonis) bersalah telah melakukan sebuah tindak pidana. Pengetahuan warga hukum yang terbatas selama ini sering menjadikannya menjadi korban ketidak-adilan hukum. Maklum masih saja ada aparat hukum dan oknum yang memanfaatkan kesulitan orang lain untuk mencari keuntungan pribadi dengan sengaja tidak berperilaku atau menjalankan tugas sebagaimana harusnya sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan aturan perundang-undangan lainnya.
Semua status seseorang di hadapan penyidik dari kepolisian misalnya, mempunyai hak-hak fundamental yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun terutama penyidik itu sendiri. Baik sebagai saksi, korban, tertangkap tangan, terperiksa, tersangka, atau berstatus sebagai tahanan, penyitaan, penggeledahan, proses penangguhan penanganan, dan lain-lain masing-masing mempunyai prosedur baku yang ketat. Mekanisme itu adalah bersifat wajib dijalankan oleh penyidik sebenar-benarnya, kalau tidak dapat diajukan praperadilan untuk dinyatakan tidak sahnya penangkapan, penahanan, dan SP3 oleh pengadilan.
Perlu pendampingan hukum yang benar dari seseorang atau beberapa kuasa hukum untuk menghindari kerugian-kerugian yang tidak seharusnya terjadi. Pastikan telah megetahui hak asasi anda bahwa hukum tertinggi negara kita menjamin setiap warga negara bebas dari tindakan semena-mena, ancaman, penganiayaan, dll dari siapa pun dan oleh karena apa pun.
Perlu memilih kuasa hukum yang benar agar tidak terjadi kerugian yang jauh lebih besar karena ulah oknum yang tidak bertanggungjawab secara keilmuan hukum, integritas, dan moral.
Mari mendukung penegakan hukum yang adil di negeri tercinta ini sebagaimana harusnya, yakni cepat, sederhana, dan murah. Aparat hukum terutama advokat (kuasa hukum) ada seharusnya untuk memastikan keadilan berjalan di rel hukum yang seadil-adilnya, bukan menimpakan tangga kepada orang yang sedang jatuh karena kepentingan pribadinya.
Bila Anda ingin konsultasi dan atau membutuhkan penanganan kasus hukum terkait dan kasus hukum lainnya, silahkan hubungi kami: ProVeritas Lawyers