a a a a a
logo
Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat

Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat

Bantuan Hukum di Masa Covid-19
Pandemi Covid-19 hampir menyerang semua sendi-sendi kehidupan di seluruh dunia, dan Indonesia salah satunya. Aspek ekonomi negara dan masyarakat luas merupakan salah satu sendi yang paling terimbas. Hal itu berdampak buruk terhadap semua aspek lain, termasuk dalam rangka memenuhi hak-hak akan keadilan hukum. Sebab ada kalanya, tanpa ketersediaan biaya, hak hukum dapat terampas oleh orang lain atau gugur dengan sendirinya.

Bila keadaan ini relevan dengan kehidupan Anda saat ini, Anda tidak perlu resah lagi. Sebab negara melalui SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, telah lama membenarkan sebuah proses pengadilan tanpa biaya atau secara cuma-cuma. Langkah ini dibuat untuk mengakomodir warga negara yang memerlukan penanganan pengadilan namun terbatas dari aspek pembiayaan perkara. Ini menunjukkan bahwa hak setiap warga negara tidak boleh ditunda oleh apapun termasuk oleh halangan biaya untuk mencari keadilan. Pembiayaan itu diambil alih oleh negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pengadilan.

Untuk menggunakan fasilitas ini, ditentukan beberapa syarat yang dapat dipenuhi, yakni surat-surat keterangan yang menerangkan ketidak-sanggupan secara ekonomi. Perangkat RT hingga kelurahan telah disiapkan untuk menunjang pelaksanaan SEMA yang merupakan tehnik pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma yakni dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Perlu diketahui bahwa pengajuan perkara (Gugatan atau Permohonan) tanpa biaya hanya berlaku untuk satu tingkat pengadilan, tahap di pengadilan negeri, misalnya. Tetapi bila proses berlanjut misalnya ke tingkat banding dan kasasi, permohonan baru dapat diajukan kembali. Itu artinya, setiap warga negara berhak mendapat akses peradilan dari tingkat pertama hingga akhir tanpa biaya tentu dengan memenuhi beberapa syarat yang dapat diurus.

Bila Anda atau siapa saja merasa kesulitan untuk mendapat hak-hak tersebut diatas, Anda dapat mendatangi kantor hukum dimana saja untuk mendapat bantuan hukum, baik untuk memperoleh informasi lengkap tentang berperkara di pengadilan tanpa biaya, maupun meminta bantuan hukum langsung dari advokat yang berkantor di kantor hukum tersebut.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma diuraikan sangat lengkap, termasuk kewajiban Advokat memberi bantuan hukum kepada masyarakat tertentu secara cuma-cuma. Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun tersebut diatas merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pada pasal 1 ayat (3) UU Advokat disebut, Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Pada Pasal Pasal 2 PP Bantuan Hukum ditegaskan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan. Dan dipertegas lagi pada Pasal 12 ayat (1) UU Advokat yang berbunyi: Advokat dilarang menolak permohonan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. Dan pada ayat (2) diatur hal yang dapat dilakukan Pemohon bila Advokat lalai akan tugasnya, yakni: Dalam hal terjadi penolakan permohonan pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum yang bersangkutan.

Selanjutnya, dalam hal Anda kesulitan mendapat hak-hak diatas termasuk karena terdapatnya Advokat tidak bersedia menjalankan kewajibannya sebagaimana disebut pada UU No. 18 Tahun 2003 tenang Advokat dan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma, Anda dapat meminta bantuan advokat di kantor hukum lainnya termasuk ProVeritas Lawyers, dst.

Bila Anda ingin konsultasi dan atau membutuhkan penanganan kasus hukum yang Anda hadapi, silahkan hubungi kami:
ProVeritas Lawyers

Artikel Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat
Logo Header  Header Kanan  Footer

ALAMAT KAMI

ProVeritas Lawyers
Independent | Integrity | Justice

Jakarta

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B
Jl. Warung Jati Barat No 43 Jakarta 12760


Medan
Gedung Forum Nine Lantai 9
Jl. Imam Bonjol No. 9, Medan
Switch to Desktop Version
© 2019 Proveritas, All Rights Reserved,
Powered by IKTLink Mobile
Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat