a a a a a
logo
Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat
Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat
Bantuan Hukum di Masa Covid-19
Pandemi Covid-19 hampir menyerang semua sendi-sendi kehidupan di seluruh dunia, dan Indonesia salah satunya. Aspek ekonomi negara dan masyarakat luas merupakan salah satu sendi yang paling terimbas. Hal itu berdampak buruk terhadap semua aspek lain, termasuk dalam rangka memenuhi hak-hak akan keadilan hukum. Sebab ada kalanya, tanpa ketersediaan biaya, hak hukum dapat terampas oleh orang lain atau gugur dengan sendirinya.

Bila keadaan ini relevan dengan kehidupan Anda saat ini, Anda tidak perlu resah lagi. Sebab negara melalui SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, telah lama membenarkan sebuah proses pengadilan tanpa biaya atau secara cuma-cuma. Langkah ini dibuat untuk mengakomodir warga negara yang memerlukan penanganan pengadilan namun terbatas dari aspek pembiayaan perkara. Ini menunjukkan bahwa hak setiap warga negara tidak boleh ditunda oleh apapun termasuk oleh halangan biaya untuk mencari keadilan. Pembiayaan itu diambil alih oleh negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pengadilan.

Untuk menggunakan fasilitas ini, ditentukan beberapa syarat yang dapat dipenuhi, yakni surat-surat keterangan yang menerangkan ketidak-sanggupan secara ekonomi. Perangkat RT hingga kelurahan telah disiapkan untuk menunjang pelaksanaan SEMA yang merupakan tehnik pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma yakni dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Perlu diketahui bahwa pengajuan perkara (Gugatan atau Permohonan) tanpa biaya hanya berlaku untuk satu tingkat pengadilan, tahap di pengadilan negeri, misalnya. Tetapi bila proses berlanjut misalnya ke tingkat banding dan kasasi, permohonan baru dapat diajukan kembali. Itu artinya, setiap warga negara berhak mendapat akses peradilan dari tingkat pertama hingga akhir tanpa biaya tentu dengan memenuhi beberapa syarat yang dapat diurus.

Bila Anda atau siapa saja merasa kesulitan untuk mendapat hak-hak tersebut diatas, Anda dapat mendatangi kantor hukum dimana saja untuk mendapat bantuan hukum, baik untuk memperoleh informasi lengkap tentang berperkara di pengadilan tanpa biaya, maupun meminta bantuan hukum langsung dari advokat yang berkantor di kantor hukum tersebut.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma diuraikan sangat lengkap, termasuk kewajiban Advokat memberi bantuan hukum kepada masyarakat tertentu secara cuma-cuma. Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun tersebut diatas merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pada pasal 1 ayat (3) UU Advokat disebut, Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Pada Pasal Pasal 2 PP Bantuan Hukum ditegaskan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan. Dan dipertegas lagi pada Pasal 12 ayat (1) UU Advokat yang berbunyi: Advokat dilarang menolak permohonan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. Dan pada ayat (2) diatur hal yang dapat dilakukan Pemohon bila Advokat lalai akan tugasnya, yakni: Dalam hal terjadi penolakan permohonan pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum yang bersangkutan.

Selanjutnya, dalam hal Anda kesulitan mendapat hak-hak diatas termasuk karena terdapatnya Advokat tidak bersedia menjalankan kewajibannya sebagaimana disebut pada UU No. 18 Tahun 2003 tenang Advokat dan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma, Anda dapat meminta bantuan advokat di kantor hukum lainnya termasuk ProVeritas Lawyers, dst.

Bila Anda ingin konsultasi dan atau membutuhkan penanganan kasus hukum yang Anda hadapi, silahkan hubungi kami:
ProVeritas Lawyers

Read More
Ketika Developer Gagal Memenuhi Janji Tepat Waktu
Ketika Developer Gagal Memenuhi Janji Tepat Waktu
Hukum Properti dan Perlindungan Konsumen
Niat hati untuk segera memiliki rumah atau properti dengan jerih payah sendiri tapi sering gagal oleh karena developer tidak menepati janji tepat waktu. Bahkan tak jarang cicilan sudah berlangsung beberapa tahun, tetapi pembangunan di lokasi yang dijanjikan belum juga terjadi proses pembangunan. Padahal untuk mewujudkan mimpi itu, tak jarang sebagian besar dari penghasilan per bulan telah kita alokasikan sebagai cicilan untuk mempercepat waktu memperoleh rumah sendiri sepenuhnya.
Lalu apa kata hukum perihal demikian?

Pada dasarnya bila developer gagal memenuhi janji tepat waktu, Anda sebagai calon pembeli berhak menerima pengembalian seluruh pembayaran yang pernah disetor kepada pihak-pihak developer paling lambat 30 hari sejak pembatalan. Keseluruhan pengembalian uang dimaksud tanpa terkecuali. Dengan kata lain semua biaya-biaya yang sudah disetorkan harus kembali tanpa ada potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.

Secara hukum memang membolehkan adanya perjanjian terhadap sesuatu yang objek yang diperjanjikan belum ada sebagaimana harusnya akan ada. Dalam hal ini objek dimaksud adalah perjanjian untuk pemilikan rumah misalnya. Ini sering disebut dengan istilah indent. Hal itu dibolehkan hukum sepanjang memenuhi beberapa syarat. Namun demikian perlu diperhatikan, indent dalam hal ini biasanya bahwa ketika proses perjanjian (Akad Kredit Pemilikan untuk Rumah) sedang dilakukan, pembangunan rumah juga sedang dalam proses pembangunan dalam waktu yang sama.

Sesungguhnya posisi developer sebagai pihak dalam perjanjian mempunyai tanggungjawan hukum yang sangat besar menurut hukum khususnya hukum perlindungan konsumen. Dalam hal developer tidak dapat mempertanggungjawabkan janjinya misalnya, developer dapat digugat secara perdata dan dituntut secara pidana. Disamping kemungkinan terdapat tipu muslihat seperti niat penipuan, developer juga dapat dijerat dengan pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bahkan salah satu ketentuan dalam UU ini mengatur secara tegas bahwa dalam hal developer dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan. Pengingkaran terhadap norma ini diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak 500 juta rupiah.

Namun demikian, meskipun pembeli secara hukum dilindungi, mengingat proses hukum memakan waktu yang panjang dan biaya, sebaiknya hati-hati dalam memutuskan membeli properti yang indent.

Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.


Bila Anda ingin konsultasi dan atau membutuhkan penanganan kasus hukum terkait hal diatas dan atau kasus hukum lainnya,
silahkan hubungi kami:
ProVeritas
Lawyers

Read More
Menghadapi Kasus Hukum di Hadapan Penyidik
Menghadapi Kasus Hukum di Hadapan Penyidik
Melawan Aparat yang Tidak Bertanggungjawab
Panik dan atau takut mungkin itulah hal yang dialami seseorang ketika harus berhadapan dengan aparat hukum negara seperti penyidik dari kepolisian. Berurusan dengan kepolisian biasanya terkait dengan adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh seseorang atau keluarga sendiri. Berurusan dengan pihak berwajib (aparat hukum kepolisian, kejaksaan, KPK, dll) dapat dalam kedudukan anda atau keluarga anda sebagai saksi, terperiksa, korban, tersangka, dan lain-lain yang kemungkinan ada kaitanya dengan terjadinya sebuah tindak pidana.

Berurusan dengan kepolisian juga dapat terjadi karena anda atau keluarga sedang ditahan baik penahanan setelah menajalani pemeriksaan maupun karena tertangkap tangan. Dan bisa juga berhadapan dengan kepolisian karena dianggap tahu atau terlibat pada satu tindak pidana yang dilakukan orang lain yang anda sendiri sebelumnya tidak tahu apa-apa. Membeli sebuah barang dari seseorang yang ternyata penadah hasil tindak pidana pencurian, misalnya.

Masih banyak hal yang tak terduga dimana anda atau keluarga dihadapkan dengan kenyataan harus berhadapan dengan kepolisian. Bila hal itu terjadi, hal pertama dan utama yang anda upayakan adalah berusaha bersikap dan bertindak tenang. Pastikan tidak berlaku emosional karena hal itu dapat mempersulit diri anda sendiri. Dan sebagai warga negara yang wajib taat hukum, fokuslah pada penanganan kasus supaya hukum tidak dibelokkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Perlu diketahui, hukum memberi hak-hak konstitusional kepada setiap warga negara baik orang yang diduga atau diputus (vonis) bersalah telah melakukan sebuah tindak pidana. Pengetahuan warga hukum yang terbatas selama ini sering menjadikannya menjadi korban ketidak-adilan hukum. Maklum masih saja ada aparat hukum dan oknum yang memanfaatkan kesulitan orang lain untuk mencari keuntungan pribadi dengan sengaja tidak berperilaku atau menjalankan tugas sebagaimana harusnya sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan aturan perundang-undangan lainnya.

Semua status seseorang di hadapan penyidik dari kepolisian misalnya, mempunyai hak-hak fundamental yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun terutama penyidik itu sendiri. Baik sebagai saksi, korban, tertangkap tangan, terperiksa, tersangka, atau berstatus sebagai tahanan, penyitaan, penggeledahan, proses penangguhan penanganan, dan lain-lain masing-masing mempunyai prosedur baku yang ketat. Mekanisme itu adalah bersifat wajib dijalankan oleh penyidik sebenar-benarnya, kalau tidak dapat diajukan praperadilan untuk dinyatakan tidak sahnya penangkapan, penahanan, dan SP3 oleh pengadilan.

Perlu pendampingan hukum yang benar dari seseorang atau beberapa kuasa hukum untuk menghindari kerugian-kerugian yang tidak seharusnya terjadi. Pastikan telah megetahui hak asasi anda bahwa hukum tertinggi negara kita menjamin setiap warga negara bebas dari tindakan semena-mena, ancaman, penganiayaan, dll dari siapa pun dan oleh karena apa pun.

Perlu memilih kuasa hukum yang benar agar tidak terjadi kerugian yang jauh lebih besar karena ulah oknum yang tidak bertanggungjawab secara keilmuan hukum, integritas, dan moral.

Mari mendukung penegakan hukum yang adil di negeri tercinta ini sebagaimana harusnya, yakni cepat, sederhana, dan murah. Aparat hukum terutama advokat (kuasa hukum) ada seharusnya untuk memastikan keadilan berjalan di rel hukum yang seadil-adilnya, bukan menimpakan tangga kepada orang yang sedang jatuh karena kepentingan pribadinya.

Bila Anda ingin konsultasi dan atau membutuhkan penanganan kasus hukum terkait dan kasus hukum lainnya,
silahkan hubungi kami: ProVeritas Lawyers
Read More
Logo Header  Header Kanan  Footer

ALAMAT KAMI

ProVeritas Lawyers
Independent | Integrity | Justice

Jakarta

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B
Jl. Warung Jati Barat No 43 Jakarta 12760


Medan
Gedung Forum Nine Lantai 9
Jl. Imam Bonjol No. 9, Medan
Switch to Desktop Version
© 2019 Proveritas, All Rights Reserved,
Powered by IKTLink Mobile
Artikel