a
a
a
a
a
Telepon :
Email : mail@proveritaslawyers.com
JAM KANTOR
Senin - Jum’at 09 : 00 - 17 : 00
KONSULTASI
+6287777794718
Beranda
Tentang Kami
Layanan Hukum
Kaidah Hukum
Artikel
Pendidikan & Training
Jaringan & Aliansi
Mari Bergabung
Ketenagakerjaan
Home
/ Layanan Hukum
/ Ketenagakerjaan
/ Pidana Ketenagakerjaan
Kategori Ketenagakerjaan
Buruh dan Ketenagakerjaan
Kontrak Kerja dan PHK
Hak dan Kepentingan Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan
Tenaga Kerja Asing (TKA)
Pidana Ketenagakerjaan
Pidana Ketenagakerjaan
JASA HUKUM KAMI TERKAIT PIDANA KETENAGAKERJAAN MELIPUTI :
SANKSI BAGI PENGUSAHA YANG MEMBAYAR GAJI PEKERJA LEBIH KECIL DARI UMP (UPAH MINIMUM PROVINSI)
SANKSI BAGI PENGUSAHA YANG MEMBAYAR GAJI PEKERJA LEBIH KECIL DARI UMK (UPAH MINIMUM KABUPATEN)
PERUSAHAAN MENAHAN IJAZAH PEKERJA
PEKERJA HARUS BEBAS DARI PAKSAAN DAN KEKERASAN DALAM BENTUK APAPUN
PERUSAHAAN MENAKUT-NAKUTI (INTIMIDASI) PEKERJA YANG AKAN MUNDUR (RESIGN)
PERUSAHAAN MELARANG KARYAWANNYA MELAMAR DI PERUSAHAAN LAIN
PENGUSAHA DIPIDANA KARENA TIDAK MENYETOR IUARAN BPJS YANG TELAH DIPUNGUT / DIPOTONG DARI UPAH PEKERJA
LANGKAH HUKUM BILA TERANCAM PHK TERKAIT KATEGORI PELANGGARAN BERAT HARUS MELALUI PUTUSAN PENGADILAN PIDANA
DLL
Loading Now
Please Wait