a a a a a
Logo Header  Header Kanan  Footer
JAM KANTOR
Senin - Jum’at 09 : 00 - 17 : 00
KONSULTASI
+6287777794718
Logo Header  Header Kanan  Footer

KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

JASA HUKUM KAMI TERKAIT KDRT (KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA) MELIPUTI :

  • ORANGTUA DIJERAT PIDANA KARENA MENELANTARKAN (TIDAK MEMENUHI KEBUTUHAN) ANAK

  • LARANGAN AYAH MEMISAHKAN ANAK DARI IBUNYA ATAU SEBALIKNYA?

  • SUAMI DIPIDANA KARENA MENINGGALKAN ISTRI DAN ATAU ANAK DALAM WAKTU LAMA TANPA BERITA

  • SEORANG SUAMI DIPIDANA KARENA TERBUKTI MEMPUNYAI ANAK DENGAN WANITA LAIN

  • PRIA YANG TELAH MENIKAH SECARA AGAMA DIAM-DIAM MENIKAHI WANITA LAIN

  • TINDAKAN PASANGAN ATAU SESEORANG DISEBUT CUKUP BUKTI MELAKUKAN PERZINAHAN

  • KAKAK ATAU ORANGTUA DIPIDANA KARENA MEMUKUL ANGGOTA KELUARGA LAINNYA

  • KORBAN KDRT BERHAK MENDAPAT PERLINDUNGAN DARI LPSK UNTUK MENJAMIN KESELAMATANNYA

  • MENYELAMATKAN ANAK TETANGGA DARI KEKERASAN OLEH ANGGOTA KELUARGANYA

  • ORANGTUA DAPAT DIPIDANA KARENA MEMAKI-MAKI ANAK KANDUNGNYA

  • PIDANA MELAKUKAN KEKERASAN KEPADA ART (ASISTEN RUMAH TANGGA)

  • UPAYA MELINDUNGI ANGGOTA RUMAH TANGGA KELUARGA, ORANG LAIN, TETANGGA, DARI TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

  • DIDUGA MEMPERLAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ASISTEN RUMAH TANGGA (ART)

  • DLL