a
a
a
a
a
Telepon :
Email : mail@proveritaslawyers.com
JAM KANTOR
Senin - Jum’at 09 : 00 - 17 : 00
KONSULTASI
+6287777794718
Beranda
Tentang Kami
Layanan Hukum
Kaidah Hukum
Artikel
Pendidikan & Training
Jaringan & Aliansi
Mari Bergabung
Keluarga & Kesusilaan
Home
/ Layanan Hukum
/ Keluarga & Kesusilaan
/ KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Kategori Keluarga & Kesusilaan
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Perceraian
Harta Bersama (Gono - Gini)
Hak Asuh Anak
Hibah
Harta Warisan
Anak | Perempuan | Kesusilaan
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
JASA HUKUM KAMI TERKAIT KDRT (KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA) MELIPUTI :
ORANGTUA DIJERAT PIDANA KARENA MENELANTARKAN (TIDAK MEMENUHI KEBUTUHAN) ANAK
LARANGAN AYAH MEMISAHKAN ANAK DARI IBUNYA ATAU SEBALIKNYA?
SUAMI DIPIDANA KARENA MENINGGALKAN ISTRI DAN ATAU ANAK DALAM WAKTU LAMA TANPA BERITA
SEORANG SUAMI DIPIDANA KARENA TERBUKTI MEMPUNYAI ANAK DENGAN WANITA LAIN
PRIA YANG TELAH MENIKAH SECARA AGAMA DIAM-DIAM MENIKAHI WANITA LAIN
TINDAKAN PASANGAN ATAU SESEORANG DISEBUT CUKUP BUKTI MELAKUKAN PERZINAHAN
KAKAK ATAU ORANGTUA DIPIDANA KARENA MEMUKUL ANGGOTA KELUARGA LAINNYA
KORBAN KDRT BERHAK MENDAPAT PERLINDUNGAN DARI LPSK UNTUK MENJAMIN KESELAMATANNYA
MENYELAMATKAN ANAK TETANGGA DARI KEKERASAN OLEH ANGGOTA KELUARGANYA
ORANGTUA DAPAT DIPIDANA KARENA MEMAKI-MAKI ANAK KANDUNGNYA
PIDANA MELAKUKAN KEKERASAN KEPADA ART (ASISTEN RUMAH TANGGA)
UPAYA MELINDUNGI ANGGOTA RUMAH TANGGA KELUARGA, ORANG LAIN, TETANGGA, DARI TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DIDUGA MEMPERLAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ASISTEN RUMAH TANGGA (ART)
DLL
Loading Now
Please Wait