a a a a a
Logo Header  Header Kanan  Footer
JAM KANTOR
Senin - Jum’at 09 : 00 - 17 : 00
KONSULTASI
+6287777794718
Logo Header  Header Kanan  Footer
Kaidah Hukum Pidana Umum

Kaidah Hukum Pidana Umum

UMUM

  • SUATU TINDAKAN YANG PADA UMUMNYA DAPAT HILANG SIFATNYA SEBAGAI MELAWAN HUKUM BUKAN HANYA BERDASARKAN SUATU KETENTUAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN, MELAINKAN JUGA BERDASARKAN AZAS-AZAS KEADILAN ATAU AZAS-AZAS HUKUM YANG TIDAK TERTULIS DAN BERSIFAT UMUM, DALAM PERKARA INI MISALNYA FAKTOR-FAKTOR NEGARA TIDAK DIRUGIKAN, KEPENTINGAN UMUM DILAYANI DAN TERDAKWA SENDIRI TIDAK MENDAPATKAN UNTUNG

  • PENGHINAAN SECARA PRIBADI KEPADA PEGAWAI NEGERI WAKTU SEDANG MENJALANKAN JABATAN DENGAN SAH ADALAH MERUPAKAN PENGHINAAN KEPADA SUATU BADAN KEKUASAAN NEGARA

  • SUATU TUDUHAN TINDAK PIDANA YANG DIRUMUSKAN BERDASAR UNSUR-UNSUR PEMERASAN PASAL 368 KUHP BERSAMA-SAMA UNSUR PENIPUAN PASAL 378 KUHP MERUPAKAN KESALAHAN YANG ESENSIL DAN MENYEBABKAN TUDUHAN TERSEBUT BATAL

  • DALAM PUTUSAN HARUS DISEBUT UNSUR-UNSUR MANA DARI PASAL-PASAL KITAB-KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG TERBUKTI DILAKUKAN OLEH TERDAKWA.

  • PASAL 4 PP NOMOR 45/1954 YANG MEWAJIBKAN SETIAP ORANG ASING YANG BERUMUR 16 TAHUN KEATAS MELAPORKAN DIRI KEPADA KANTOR KEPOLISIAN SETEMPAT IALAH APABILA ORANG TERSEBUT AKAN MENINGGALKAN TEMPATNYA LEBIH DARI 30 HARI

  • BAHWA DENGAN BERJALANNYA WAKTU YANG BEGITU PANJANG DIMANA TATANAN KEHIDUPAN SOSIAL POLITIK TELAH MENGALAMI PERUBAHAN YANG SANGAR MENDASAR, MAKA HAKIM DALAM MENAFSIRKAN UNDANG-UNDANG HARUS MEMPERHATIKAN MASALAH SOSIAL KEMASYARAKATAN YANG KONKRIT

  • PASAL 187 KUHP (DAKWAAN KE-1)SEHARUSNYA TIDAK SECARA KUMULATIF DIDAKWAKAN BERSAMA-SAMA DENGAN PASAL 164 KUHP (DAKWAAN KE-2), KARENA TINDAK PIDANA EX PASAL 187 KUHP ADALAH DALAM HAL PARA TERDAKWA DIDAKWA SEBAGAI PELAKUNYA, SEDANGKAN TINDAK PIDANA EX PASAL 164 KUHP ADALAH DALAM HAL PARA TERDAKWA DIDAKWA MENGETAHUI ORANG LAIN BERMUFAKAT AKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERMAKSUD DALAM PASAL 187 KUHP.

  • APABILA TERDAKWA TIDAK MENGETAHUI, MENDUGA/MENYANGKA BARANG-BARANG TERSEBUT BERASAL DARI KEJAHATAN MAKA KARENA ITU SALAH SATU UNSUR DARI PASAL 480 KUHP TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN. OLEH KARENANYA TERDAKWA HARUS DIBEBASKAN DARI DAKWAAN DAN BUKAN DILEPAS DARI TUNTUTAN HUKUM

  • DENGAN TUDUHAN "MENYURUH MELAKUKAN" PENCURIAN, ORANG YANG DISURUH HARUS ORANG YANG TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN ATAS PERBUATANNYA

  • MELAWAN HUKUM
  • PERBUATAN PANITIA ANGGARAN YANG MENYUSUN DRAFT ATAU KONSEP ANGGARAN BELANJA DENGAN TIDAK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 110 TAHUN 2000 BUKAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, SEBAB SUATU KONSEP TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT, MELAKSANAKAN PERATURAN DAERAH YANG SAH, MISALNYA MEMBAYAR ATAU MENERIMA UANG, BUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

  • DALAM PERTIMBANGAN HUKUMNYA, BAHWA PEMNUKTIAN TERHADAP UNSUR MEMPERDAYA PUBLIK ATAU SESEORANG, NAMUN SESEORANG TERSEBUT TIDAK PERNAH DIDENGAR KETERANGANNYA DIMUKA PERSIDANGAN, KETERANGAN SAKSI YANG DIDENGAR DARI ORANG LAIN HARUS DIKATEGORIKAN SEBAGAI TESTIMONIUM DE AUDITU DAN KARENANYA TIDAK DAPAT DIJADIKAN ALAT BUKTI

  • TERDAKWA DIBEBASKAN DARI DAKWAAN KARENA UNSUR MELAWAN HUKUM TIDAK TERBUKTI

  • KWALIFIKASI DARI TINDAK PIDANA TERSEBUT DALAM PASAL 355 AYAT 1 KE 1 KUHP ADALAH "DENGAN MELAWAN HUKUM MEMAKSA ORANG LAIN DENGAN PERLAKUAN YANG TIDAK MENYENANGKAN ATAU DENGAN ANCAMAN KEKERASAN BAIK TERHADAP ORANG ITU SENDIRI MAUPUN ORANG LAIN SUPAYA TIDAK MELAKUKAN ATAU MEMBIARKAN SESUATU"

  • DALAM SETIAP TINDAK PIDANA SELALU ADA UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM PADA PERBUATAN-PERBUATAN YANG DITUDUHKAN, WALAUPUN DALAM RUMUSAN DELIK TIDAK SELALU DICANTUMKAN

  • SUATU TINDAKAN YANG PADA UMUMNYA DAPAT HILANG SIFATNYA SEBAGAI MELAWAN HUKUM BUKAN HANYA BERDASARKAN SUATU KETENTUAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN, MELAINKAN JUGA BERDASARKAN AZAS-AZAS KEADILAN ATAU AZAS-AZAS HUKUM YANG TIDAK TERTULIS DAN BERSIFAT UMUM, DALAM PERKARA INI MISALNYA FAKTOR-FAKTOR NEGARA TIDAK DIRUGIKAN, KEPENTINGAN UMUM DILAYANI DAN TERDAKWA SENDIRI TIDAK MENDAPATKAN UNTUNG

  • ACARA PIDANA
  • PUTUSAN PRA PERADILAN MENGENAI SAH ATAU TIDAKNYA PERMOHONAN YANG DILAKUKAN TIM PENYIDIK KONEKSITAS DALAM PERKARA KORUPSI YANG DIDUGA DILAKUKAN OLEH TERSANGKA YANG HARUS DIADILI OLEH PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER BERSAMA-SAMA DENGAN TERSANGKA YANG HARUS DIADILI OLEH PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAPAT DIKASASI

  • JUDEX FACTIE TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM SEBAGAIMANA MESTINYA PASAL 185 AYAT(6) KUHAP, JUDEX FACTIE TIDAK MEMBUAT PERTIMBANGAN YANG DISUSUN SECARA RINGKAS MENGENAI FAKTA DAN KEADAAN SERTA ALAT PEMBUKTIAN YANG DIPEROLEH DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG YANG MENJADI DASAR PENENTU KESALAHAN TERDAKWA PASAL 197 AYAT(1) SUB(d)

  • JUDEX FACTIE TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM, TERUTAMA HUKUM PEMBUKTIAN YAITU HANYA MEMPERHATIKAN KETERANGAN SEORANG SAKSI, SEMENTARA HAK-HAK SAKSI LAINNYA DIABAIKAN SEKALIPUN SEMUA SAKSI DISUMPAH MENURUT AGAMANYA MASING-MASING (ANAS TESTIS NULL US TESTIS)

  • BAHWA OLEH KARENA AKTA OTENTIK YANG MERUPAKAN SALAH SATU UNSUR DARI DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM BAIK DALAM DAKWAAN KESATU MAUPUN DAKWAAN KEDUA TIDAK TERPENUHI MAKA DENGAN TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD OLEH DAKWAAN-DAKWAAN KESATU DAN KEDUA KARENANYA TERDAKWA HARUS DIBEBASKAN DARI DAKWAAN-DAKWAAN ITU

  • PERBUATAN PEMOHON KASASI YANG BELUM MEMBERIKAN TEMBUSAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN ADALAH SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 18 AYAT(3) KUHAP, SEBAB PEMBERIAN TEMBUSAN TERSEBUT HARUS DIBERIKAN SEGERA SETELAH PENANGKAPAN DILAKUKAN, SEDANGKAN TERNYATA PENANGKAPAN BELUM DILAKUKAN ATAS PEMOHON KASASI

  • PENGADILAN TELAH SALAH MENERAKAN HUKUM BAHWA UANG PENGGANTI YANG DAPAT DIWAJIBKAN KEPADA TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI UNTUK DIBAYAR TIDAK BOLEH MELEBIHI HARTA BENDA YANG DIPEROLEH DARI HASIL KORUPSI TERSEBUT

  • MESKIPUN TERDAKWA HANYA BANDING SEPANJANG MENYANGKUT BARANG BUKTI, TETAPI KARENA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BERISI PEMBEBASAN DARI SEGALA TUDUHAN, TERHADAP PUTUSAN TERSEBUT TIDAK DAPAT DIAJUKAN

  • PENGADILAN TINGGI SALAH MENERAPKAN HUKUM, DENGAN MENYATAKAN PERBUATAN TERTUDUH BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA MELAINKAN SUATU HUBUNGAN KEPERDATAAN, MEMUTUSKAN MEMBEBASKAN TERTUDUH DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM. DENGAN TIDAK MEMPERHATIKAN ALAT-ALAT BUKTI DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN YANG TELAH DIPEROLEH DALAM PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM PEMBUKTIAN

  • DALAM HAL ADA 2 TUDUHAN DIMANA TUDUHAN-TUDUHAN PRIMAIR TERBUKTI DAN TUDUHAN PRIMAIR ITU DAPAT DIBANDING, MAKA KALAU DALAM PENGADILAN TINGGI BERPENDAPAT BAHWA TUDUHAN PRIMAIR TIDAK TERBUKTI, PENGADILAN TINGI HARUS MEMUTUS JUGA TUDUHAN SUBSUDAIRNYA, WALAUPUN TUDUHAN SUBSIDAIRNYA INI TERMASUK PERKARA YANG MENURUT PASAL 6 AYAT 1 UU NOMOR 1 DARURAT TAHUN 1951 TIDAK DAPAT DIBANDING, KARENA PENGADILAN TINGGI DISINI BERTINDAK SELAKU HAKIM PERTAMA

  • PEMBUKAAN KEMBALI PEMERIKSAAN SIDANG GUNA MENCARI KEBENARAN MENGENAI SURAT TUDUHAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG, DENGAN TUDUHAN BAHWA KEPADA JAKSA/PENUNTUT UMUM HARUS DIBERI KESEMPATAN UNTUK MENGUCAPKAN TUNTUTAN HUKUMAN BARU DAN REPLIK DISATU PIHAK DAN PEMBELAAN/PEMBELAAN BARU DAN DUPLIK OLEH TERDAKWA/PEMBELA DILAIN PIHAK, BILAMANA DIANGGAP PERLU

  • DIREKSI & KOMISARIS
  • BAHWA SESEORANG YANG TIDAK LAGI MENJABAT SEBAGAI KOMISARIS PADA SUATU PERUSAHAAN DIMANA APABILA PERUSAHAAN TERSEBUT MELAKUKAN TINDAKAN MELAWAN HUKUM TIDAKLAH DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN KEPADANYA, KALAUPUN SEBELUM KEDUDUKANNYA SELAKU KOMISASRIS PADA PERUSAHAAN TERSEBUT.

  • BAHWA TINDAKAN PRESIDEN KOMISARIS (TERDAKWA) YANG MENANDA TANGANI "MRNIA DAN AKTA PERDAMAIAN" DENGAN MENYERAHKAN SELURUH ASSET BANK MODERN SEBAGAI JAMINAN PEMBAYARAN UTANGNYA KEPADA NEGARA/BPPN, MERUPAKAN TINDAKAN DALAM RUANG LINGKUP PERDATA ADALAH TIDAK DAPAT MENGHILANGKAN/MENGHAPUS "SIFAT MELAWAN HUKUMNYA" PERBUATAN PIDANANYA PENYALAHGUNAAN DANA BLBI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA

  • PENIPUAN, PENGGELAPAN, DAN PEMERASAN
  • PARA PIHAK YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN YANG DIBUAT SECARA SAH BUKAN PENIPUAN, NAMUN WANPRESTASI YANG MASUK DALAM RANAH KEPERDATAAN, KECUALI JIKA PERJANJIAN TERSEBUT DIDASARI DENGAN ITIKAD BURUK/TIDAK BAIK

  • MEMBAYAR SESUATU DENGAN CEK/BILYET GIRO YANG TIDAK ADA/TIDAK CUKUP DANANYA UNTUK MEMBAYAR, DAPAT DIKUALIFISIR SEBAGAI PENIPUAN

  • DALAM HAL UNSUR MEMILIKI DENGAN MELAWAN HUKUM TELAH TERBUKTI, MAKA TERDAKWA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA "PENGGELAPAN SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM, SEHINGGA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT HARUSLAH DIJATUHI HUKUMAN".

  • KARENA SEMENJAK TERDAKWA TELAH SADAR MENGETAHUI, BAHWA CEK-CEK YANG DIBERIKAN KEPADA SAKSI KORBAN TIDAK ADA DANANYA ATAU DIKENAL SEBAGAI CEK KOSONG, TUDUHAN "PENIPUAN" HARUS DIANGGAP TERBUKTI

  • MENARIK CHEQUE SEDANG ORANG ITU TAHU ATAU PATUT MENDUGA BAHWA DANA UNTUK ITU TIDAK CUKUP TERSEDIA DI BANK TIDAK LAGI MERUPAKAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN PASAL 1 AYAT 2 KUHP, KARENA UNDANG-UNDANG TENTANG PENARIKAN CHEQUE KOSONG TELAH DICABUT OLEH PERPU NOMOR 1 TAHUN 1971 YANG TELAH DISAHKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1971

  • DAKWAAN YANG HANYA MENYEBUTKAN, BAHWA TERDAKWA TELAH MENJUAL SAWAH DENGAN HARGA Rp. 1.500.000,- YANG TERNYATA TANAH TERSEBUT TIDAK ADA, BUKAN MERUPAKAN DELIK PENIPUAN EX PASAL 378 KUHP ATAUPUN TINDAK PIDANA LAINNYA, MELAINKAN MERUPAKAN MASALAH KEPERDATAAN BIASA, SEHINGGA MESKIPUN HAL ITU TERBUKTI DILAKUKAN OLEH TERDAKWA, IA HARUS DILEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DAN HAK TERDAKWA HARUS DIPULIHKAN DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA

  • PENJUALAN BARANG-BARANG JAMINAN MILIK SAKSI OLEH TERDAKWA TANPA IZIN SAKSI TERSEBUT MERUPAKAN PENGGELAPAN

  • HUBUNGAN HUKUM YANG TERJADI ANTARA TERDAKWA DENGAN SAKSI MERUPAKAN HUBUNGAN PERDATA DALAM BENTUK PERJANJIAN JUAL-BELI DENGAN SYARAT PEMBAYARAN DALAM TEMPO 1 (SATU) BULAN, YANG TIDAK DAPAT DITAFSIRKAN SEBAGAI TINDAK PIDANA PENIPUAN EX PASAL 378 KUHP

  • KWALIFIKASI DARI PADA TINDAK PIDANA TERMAKSUD DALAM PASAL 385 (1) KUHP ADALAH "DENGAN MAKSUD HENDAK MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN DENGAN MELAWAN HUKUM TELAH MENJUAL HAK TANAH INDONESIA, SEDANG IA TAHU ORANG LAIN YANG BERHAK ATAS TANAH TERSEBUT"

  • UNSUR PENIPUAN HAPUS, KARENA UANG YANG DIMINTA OLEH TERDAKWA DAN SESUAI DENGAN UCAPAN TERDAKWA DIPERHITUNGKAN DENGAN/DIAMBIL DARI HONORARIUM TERDAKWA, MESKIPUN UANG TERSEBUT TIDAK DIBELIKAN BAN SEPEDA MOTOR UNTUK SAKSI SEBAGAIMANA DIUTARAKAN WAKTU TERDAKWA MINTA UANG TERSEBUT

  • Penipuan bukan Pemerasan:

    SUATU TUDUHAN TINDAK PIDANA YANG DIRUMUSKAN BERDASAR UNSUR-UNSUR PEMERASAN PASAL 368 KUHP BERSAMA-SAMA UNSUR PENIPUAN PASAL 378 KUHP MERUPAKAN KESALAHAN YANG ESENSIL DAN MENYEBABKAN TUDUHAN TERSEBUT BATAL

  • PENADAHAN
  • BARANG YANG DIBELI DENGAN HARGA YANG TIDAK SESUAI HARGA PASAR PATUT DIDUGA BAHWA BARANG TERSEBUT DIPEROLEH DARI KEJAHATAN.

  • PENGGELAPAN DAN PENYELEWENGAN OLEH PEJABAT
  • PERBUATAN TERDAKWA MENGGELAPKAN UANG PEMERINTAH DAERAH TETAP MERUPAKAN TINDAK PIDANA WALAUPUN ANTARA TERDAKWA DAN KEPALA DAERAH TELAH TERCAPAI PERJANJIAN BAHWA TERDAKWA AKAN MENGEMBALIKAN UANG YANG TELAH DIPERGUNAKANNYA DAN PERSOALANNYA AKAN DISELESAIKAN SECARA INTERN

  • DICABUTNYA UNDANG-UNDANG PENGENDALIAN HARGA 1948 DENGAN DIGANTI PEPERPU NOMOR 09/1962, BUKANLAH MERUPAKAN PERUBAHAN PERUNDANG-UNDANGAN, KARENA PRINSIP BAHWA HARGA-HARGA DAN JASA DARI BARANG-BARANG HARUS DIAWASI TETAP DIPERTAHANKAN

  • TIDAK MENYERAHKAN UANG ARISAN YANG TELAH TERKUMPUL KEPADA ANGGOTA YANG BERHAK, ADALAH PENGGELAPAN DAN TIDAK TEPAT KALAU ARISAN DIANGGAP SEBAGAI PINJAM MEMINJAM TANPA BUNGA

  • Mendepositokan Uang Negara:

    PERBUATAN MENDEPOSITOKAN UANG PERUSAHAAN NEGARA DALAM BANK REKENING PERUSAHAAN NEGARA YANG BERSANGKUTAN PADA BANK PEMERINTAHAN, TIDAK MERUPAKAN PENGGELAPAN/TINDAK PIDANA KORUPSI, KARENA UANG TIDAK MENJADI HILANG ATAU TERLEPAS DARI KEKUASAAN TERDAKWA SEBAGAI DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN NEGARA TERSEBUT

  • Delik Korupsi:

    TERDAKWA DIPERSALAHKAN MELAKUKAN KORUPSI CQ PENGGELAPAN WALAUPUN IA TIDAK MELAKUKANNYA SENDIRI SECARA LANGSUNG MELAINKAN SENGAJA MEMBIARKAN ORANG LAIN MENGGELAPKAN UANG NEGARA YANG ADA PADA TERDAKWA KARENA JABATANNYA (DALAM HAL INI ORANG LAIN ITU MENGGUNAKAN YANG TERMAKSUD UNTUK TUJUAN-TUJUAN DILUAR TUJUAN PENGGUNAAN SEMULA) DAN WALAUPUN YANG MENGUASAI UANG TERSEBUT ADALAH BUKAN TERDAKWA MELAINKAN KEPALA KANTOR PEMBAYARAN YANG ATAS PERINTAH TERDAKWA KEPALA KANTOR INI MELAKUKAN PEMBAYARAN LANGSUNG KEPADA LEVERANSIR. TIDAK DAPAT DITERIMA PULA ANGGAPAN TERDAKWA YANG MENGATAKAN BAHWA KETIDAK BERESAN PROSEDURE PELAKSANAAN ADA PADA MENTERI, KARENA SEORANG MENTERI HANYA BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP POLITIS-BELEID SEDANGKAN TEKNIS BELEID (PELAKSANAAN) TETAP PADA TERDAKWA.

  • WALAUPUN BERWENANG MENGUASAI KEUANGAN UNTUK PEKERJAAN SEHARI-HARI DAN RUTIN, AKAN TETAPI DENGAN MNGIZINKAN PENGGUNAAN UANG UNTUK TUJUAN LAIN DARIPADA YANG DITETAPKAN, TERDAKWA TELAH MELAMPAUI BATAS WEWENANGNYA, TINDAKAN MANA MERUPAKAN TINDAKAN PIDANA, KARENA MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA

  • NARKOBA
  • BAHWA MENURUT PENDAPAT MAHKAMAH AGUNG TELAH TERBUKTI BAHWA PERBUATAN TERDAKWA BUKAN HANYA SEKEDAR MEMILIH ATAU MENYIMPAN SHABU-SHABU/PSIKOTROPIKA TERSEBUT. SEHINGGA PERBUATAN TERDAKWA TELAH MEMENUHI RUMUSAN PASAL 60 AYAT(1) SUB C UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA

  • KECELAKAAN LALU LINTAS
  • SEBAB KORBAN JATUH KARENA TERSEREMPET OLEH PENGENDARA SEPEDA YANG DIDEPANNYA DAN KARENA JATUHNYA KEKANAN MAKA KORBAN TERGILAS OLEH RODA BUS YANG DIKEMUDIKAN TERDAKWA, TERNYATA KENDARAAN BUS YANG DIKEMUDIKAN TERDAKWA BERADA DIJALUR YANG BENAR ATAU DISEBELAH KIRI, SEHINGGA TIDAK TERBUKTI TIDAK ADANYA UNSUR KELALAIAN, KEALPAAN PADA DIRI TERDAKWA DAN MAHKAMAH AGUNG MENGADILI SENDIRI.

  • PEMBUNUHAN
  • Kesengajaan: UNSUR DENGAN SENGAJA MENGHILANGKAN NYAWA TERPENUHI APABILA PELAKU MENYERANG KORBAN DENGAN ALAT, SEPERTI SENJATA TAJAM DAN SENJATA API, DI BAGIAN TUBUH YANG TERDAPAT ORGAN VITAL, SEPERTI BAGIAN DADA, PERUT, DAN KEPALA.

  • Kesengajaan: KESENGAJAAN UNTUK MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN ALAT YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERSEBUT DAN TEMPAT PADA BADAN KORBAN YANG DILUKAI ALAT ITU

  • PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN UNTUK MEMENUHI HUKUM ADAT TIDAK MERUPAKAN HAL YANG MEMBEBASKAN SEPERTI YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 50 KUHP

  • PENCEMARAN NAMA BAIK, PENGHINAAN, DAN FITNAH
  • "MENISTA DENGAN SURAT” TERDAKWA TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERMAKSUD DALAM PASAL 310 (2) KUHP, KARENA KATA-KATA TERSEBUT TERDAKWA TULIS DALAM SURAT KONTRA MEMORI BANDING YANG DITUJUKAN KEPADA PENGADILAN TINGGI AGAMA, TANPA MAKSUD UNTUK DIKETAHUI OLEH UMUM

  • WALAUPUN YANG DITUDUHKAN ADALAH PASAL 310 KUHP, TERDAKWA DAPAT DIPERSALAHKAN DAN DIHUKUM KARENA MELANGGAR PASAL 315 KUHP (PENGHINAAN RINGAN)

  • MESKIPUN MENURUT YURISPRUDENSI PASAL 184 AYAT 1 KUHP BERLAKU BAGI SEORANG SUAMI YANG TIDAK TUNDUK PADA PASAL 27 BW, HAL INI TIDAKLAH BERARTI BAHWA UNTUK DIINDAHKANNYA PENGADUAN DARI SUAMI YANG DIPERMALUKAN HARUS TERLEBIH DULU ADA PERCERAIAN ANTARA DIA DAN ISTERINYA YANG BERZINA ITU

  • PERTANGGUNG JAWAB PIDANA ATAS SUATU TULISAN YANG MENGANDUNG PERNYATAAN SEPERTI TERMAKSUD DALAM PASAL 310 (2). 311 KUHP DILETAKKAN PADA PENULISNYA (TERDAKWA) DAN TIDAK DAPAT DIALIHKAN PADA PENANGGUNG JAWAB SURAT KABAR SEPERTI DIMAKSUD OLEH UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN POKOK PERS. FITNAH MERUPAKAN SUATU PENCEMARAN TERTULIS (SMAADSCHRIFT) APABILA TERDAKWA DIPERBOLEHKAN MEMBUKTIKAN KEBENARAN DARI PADA TUDUHAN YANG TERCANTUM DALAM TULISANNYA TETAPI IA TIDAK DAPAT MEMBUKTKANNYA, DAN TUDUHAN ITU DILAKUKAN BERTENTANGAN DENGAN APA YANG DIKETAHUINYA

  • Penghinaan: KESIMPULAN YANG DIAMBIL HAKIM, APAKAH RANGKAIAN KATA-KATA YANG DIPERGUNAKAN TERDAKWA BERSIFAT "MENGHINA" ATAU TIDAK ADALAH KESIMPULAN JURIDIS, YANG TUNDUK PADA KASASI, PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN TINGGI DIBATALKAN KARENA MAHKAMAH AGUNG BERKESIMPULAN, BAHWA RANGKAIAN KATA-KATA YANG DIPERGUNAKAN TERDAKWA TIDAKLAH BERSIFAT MENGHINA, PENCANTUMAN PASAL 316 KUHP DALAM TUDUHAN "PENGGANTI LAGI" JUGA KELIRU KARENA PASAL TERSEBUT HANYALAH MERUPAKAN PEMBERATAN PIDANA ATAS TINDAK PIDANA YANG DIATUR PASAL 315 KUHP

  • JASA HONORARIUM
  • PERMINTAAN UANG JASA HONORARIUM OLEH SEORANG DOKTER HEWAN DARI EXPORTIR HEWAN TIDAK MERUPAKAN PEMERASAN DALAM JABATAN (KNEVELARY) DARI PASAL 423 KUHP MAUPUN TINDAK PIDANA KORUPSI (PT) (2) BAHWA KEBIASAAN MEMUNGUT UANG HONORARIUM TERSEBUT DIATAS, SELAIN SUDAH MERUPAKAN KEBIASAAN YANG DITERIMA OLEH MASYARAKAT, JUGA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1961 (MA)

  • MENAMBAH HUKUMAN
  • MENAMBAH JENIS HUKUMAN YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 10 KUHP ADALAH TIDAK DIBENARKAN

  • BELA DIRI
  • PERBUATAN TERTUDUH, YANG SETELAH BIS ITU MENYEREMPET KENDARAANNYA MENGEJAR BIS, MENGHENTIKANNYA, MENYURUH SOPIRNYA TURUN DAN KEMUDIAN MEMUKULNYA SEHINGGA PINGSAN, BUKAN MERUPAKAN PERBUATAN UNTUK MELINDUNGI DIRI TERMAKSUD DALAM PASAL 49 KUHP DAN PENYEREMPETAN TERSEBUT JUGA BUKAN MERUPAKAN SERANGAN TERMAKSUD DALAM PASAL ITU

  • PENCURIAN
  • DALAM DAKWAAN PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (GEKWALIFICEERDE DIEFSTAL), DENGAN SENDIRINYA PENCURIAN-PENCURIAN YANG LEBIH RINGAN TERMASUK DI DALAMNYA, I.C. PASAL 363 (1) KE-4 KUHP

  • MENYURUH MELAKUKAN" PENCURIAN. DENGAN TUDUHAN "MENYURUH MELAKUKAN" PENCURIAN, ORANG YANG DISURUH HARUS ORANG YANG TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN ATAS PERBUATANNYA

  • ALASAN PEMAAF ATAU MENGHAPUSKAN PIDANA
  • KARENA TERGULINGNYA TRUCK TIDAK SEMATA-MATA TANGGUNG JAWAB TERDAKWA, TERDAPAT ALASAN PEMAAF UNTUK MENGHAPUSKAN KESALAHANNYA

  • DALAM PERKARA INI (PASAL 359 KUHP) KESALAHAN SI KORBAN, ANDAI KATA ADA, TIDAK MENGHAPUSKAN KESALAHAN TERDAKWA

  • KESALAHAN PIHAK LAIN (KORBAN) TIDAK MENGHAPUSKAN KESALAHAN PENUNTUT KASASI

  • KARENA DICABUTNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17/1964 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12/1971 MAKA TERHADAP TERDAKWA-TERDAKWA DIPERLAKUKAN PASAL 1 AYAT(2) KUHP SEHINGGA PARA TERDAKWA DILEPASKAN DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM, MESKIPUN YANG DITUDUHKAN ADALAH SUATU DELIK FORMIL, NAMUN HAKUM SECARA MATERIIL HARUS MEMPERHATIKAN JUGA ADANYA KEMUNGKINAN KEADAAN DARI TERDAKWA-TERDAKWA ATAS DASAR MANA MEREKA TAK DAPAT DIHUKUM (MATERIELE WEDEERRECHTELJIKHEID)

  • TINDAK PIDANA EKONOMI dan HUKUMAN BERSYARAT
  • TERHADAP TINDAK PIDANA EKONOMI DAPAT JUGA DIJATUHKAN HUKUMAN BERSYARAT

  • BERDASARKAN PASAL 42 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 DARURAT/1955 PERKARA EKONOMI HARUS DIPERIKSA DAN DIPUTUS OLEH 3 ORANG HAKIM

  • DALAM PERKARA TINDAK PIDANA EKONOMI, PENYELUNDUPAN DIMANA PARA PELAKUNYA TERDIRI DARI ORANG-ORANG SIPIL DAN ORANG-ORANG MILITER, PENGADILAN YANG BERWENANG MENGADILI PERKARA TERSEBUT ADALAH "PENGADILAN EKONOMI", YANG HAKIM-HAKIMNYA TERDIRI DARI HAKIM DARI PERADILAN UMUM DAN HAKIM DARI PERADILAN MILITER, KECUALI DITENTUKAN LAIN, MENGENAI SIAPA YANG HARUS DITUNTUT ADALAH WEWENANG PENUNTUT UMUM

  • NARKOTIKA
  • PIDANA YANG DIJATUHKAN KARENA TINDAK PIDANA PASAL 23 (5) JO PASAL 36 (5) SUB b UU NOMOR 9 TAHUN 1976 HARUSLAH KUMULATIF PIDANA BADAN DAN DENDA

  • PENETAPAN AHLI WARIS
  • SURAT PENETAPAN AHLI WARIS YANG DIKELUARKAN OLEH PENGADILAN AGAMA DI BOGOR TIDAK DAPAT DIPANDANG SEBAGAI AKTE OTENTIK YANG DIMAKSUDKAN DALAM PASAL 266 KUHP

  • KEALPAAN
  • KWALIFIKASI KEJAHATAN TERSEBUT PADA PASAL 193 KUHP ADALAH KARENA KEALPAANNYA MENYEBABKAN BANGUNAN UNTUK LALU LINTAS TIDAK DAPAT DIPAKAI

  • PENGANIAYAAN
  • PERBUATAN TERTUDUH, YANG SETELAH BIS ITU MENYEREMPET KENDARAANNYA MENGEJAR BIS, MENGHENTIKANNYA, MENYURUH SOPIRNYA TURUN DAN KEMUDIAN MEMUKULNYA SEHINGGA PINGSAN, BUKAN MERUPAKAN PERBUATAN UNTUK MELINDUNGI DIRI TERMAKSUD DALAM PASAL 49 KUHP DAN PENYEREMPETAN TERSEBUT JUGA BUKAN MERUPAKAN SERANGAN TERMAKSUD DALAM PASAL ITU

  • PENENTENTUAN HUKUMAN
  • MENGENAI UKURAN HUKUMAN DALAM PERKARA INI DALAH WEWENANG JUDEX FACTIE, YANG TIDAK TUNDUK PADA KASASI

  • DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI HAKIM DAPAT MEMBERIKAN HUKUMAN BADAN DAN DENDA (SECARA CUMULATIEF) DAN DAPAT PULA MEMILIK (SECARA ALTERNATIF) ANTARA HUKUMAN BADAN ATAU DENDA (PASAL 28 UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI; UU NOMOR 3 TAHUN 1971 LN. 1971 NO. 19)

  • MENAMBAH JENIS HUKUMAN YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 10 KUHP ADALAH TIDAK DIBENARKAN

  • HAKIM PIDANA TIDAK BERWENANG MENETAPKAN GANTI RUGI

  • PERKAWINAN MONOGAMI
  • KEBERATAN PENUNTUT KASASI : "BAHWA PASAL 279 KUHP ADALAH MERUPAKAN PASAL YANG BERLAKU BAGI PERKAWINAN YANG MONOGAMI, SEDANG PENUNTUT KASASI TIDAK TERIKAT DENGAN PERKAWINAN MONOGAMI, TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA PENUNTUT KASASI I YANG MASIH TERIKAT TALI PERKAWINAN DENGAN RUBAIDAH, TIDAK DAPAT KAWIN LAGI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 9 UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN, KECUALI MEMENUHI BERBAGAI PERSYARATAN YANG DIATUR DALAM PASAL 3 AYAT 2, PASAL 4 DAN 5 UNDANG-UNDANG INI

  • PEMINDAH-TANGANAN
  • KARENA DALAM TUDUHAN II DITUDUHKAN PASAL 385 KE 1 KUHP YAITU TINDAK PIDANA MENGENAI A.L. "INDONESISCH GEBRUIKSRECHT", PADA HAL TANAH DALAM PERKARA ADALAH TANAH "EIGENDOM", TERTUDUH HARUS DIBEBASKAN DARI TUDUHAN II TERSEBUT

  • Tanah: MEMINJAM SEBIDANG TANAH DARI YANG BERHAK GUNA DIGARAP SATU MUSIM, TETAPI SETELAH WAKTU TIBA UNTUK MENGEMBALIKANNYA PADA YANG BERHAK, TIDAK DIKEMBALIKANNYA, MALAHAN DIJUAL MUSIMAN KEPADA ORANG LAIN, DIPERSALAHKAN MELANGGAR PASAL 385 (4) KUHP

  • BARANG BUKTI
  • BERDASARKAN PASAL 26 B RO BARANG-BARANG BUKTI YANG TERHADAPNYA DILAKUKAN PERBUATAN PIDANA HARUS DINYATAKAN DIRAMPAS

  • TIDAK MEMBERI KEPUTUSAN ATAS BARANG BUKTI (SURAT) YANG DIAJUKAN DIMUKA PERSIDANGAN DAN MEMBERI KEPUTUSAN ATAS SESUATU BARANG YANG TIDAK DIAJUKAN SEBAGAI BARANG BUKTI DIMUKA PERSIDANGAN TIDAKLAH MENGAKIBATKAN BATALNYA PUTUSAN. JUDEX FACTIE TIDAK BERWENANG MEMBERI PUTUSAN TERHADAP BARANG YANG TIDAK DIAJUKAN SEBAGAI BARANG BUKTI DIMUKA PERSIDANGAN

  • PENDAPAT AHLI
  • PENDAPAT TEAM AKHLI YANG DIGUNAKAN OLEH HAKIM SEBAGAI SALAH SATU SUMBER PUTUSANNYA DAN KEMUDIAN PENDAPAT TEAM AKHLI ITU BERUBAH, TIDAK MERUPAKAN PERUBAHAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD OLEH PASAL 1 AYAT(2) KUHP, SOAL TERDAPAT TIDAKNYA OVERMACTH MERUPAKAN SOAL PEMBUKTIAN DAN TIDAK TUNDUK PADA KASASI

  • KESENGAJAAN ATAU KELALAIAN
  • BENTUK KESENGAJAAN (DOLUS) YANG DISYARATKAN OLEH PASAL 56 KUHP, TIDAK LAH DAPAT DISIMPULKAN DARI KEHARUSAN TERTUDUH UNTUK MENDUGA ATAU MENCURIGAI BAHWA AKAN DILAKUKANNYA DELIK YANG DITUDUHKAN, YANG LEBIH BERBENTUK KEALPAAN (CULPA), SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TIDAK DAPAT DIANGGAP SEBAGAI PERUBAHAN PERUNDANG-UNDANGAN MENURUT PASAL 1 AYAT(2) KUHP

  • TERMASUK TINDAK PIDANA
  • PERMAINAN "LOTERE BUNTUT" DALAM PERKARA INI, YAITU MEMASANG KOMBINASI 3 ANGKA, DIMANA PEMASANGAN ANGKA-ANGKA TERSEBUT AKAN MENANG KALAU ANGKA-ANGKA TERSEBUT SESUAI DENGAN 3 ANGKA TERAKHIR DARI NOMOR NALO YANG MENDAPAT HADIAH, DAPAT DIGOLONGKAN PADA PERJUDIAN SEPERTI DITENTUKAN PASAL 303 (3) KUHP

  • PENGGELAPAN
  • PERBUATAN TERDAKWA TIDAK MERUPAKAN PENGGELAPAN, TETAPI SUATU KASUS PERDATA

  • PENGGELAPAN SECARA PRINSIPIEEL BERBEDA DENGAN PENIPUAN, STATUS TERTUDUH/PEMBANDING YANG TIDAK DISEBUT DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI, BUKAN MERUPAKAN ALASAN UNTUK DIBATALKAN PUTUSANNYA

  • WALAUPUN TIDAK MENYEBABKAN BATALNYA PUTUSAN, NAMUN KARENA PASAL 372 KUHP DAN BERIKUTNYA TIDAK MENYEBUT-NYEBUT "PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA", MAKA PERLU KWALIFIKASI DARI AMAR PUTUSAN TERSEBUT DIPERBAIKI SEHINGGA BERBUNYI MENYATAKAN TERDAKWA-TERDAKWA BERSALAH MELAKUKAN KEJAHATAN "PENGGELAPAN"

  • PEMBUKTIAN DAN SAKSI
  • PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI TELAH SALAH MENERAPKAN UNDANG-UNDANG YAITU HANYA MENYANDARKAN PEMBUKTIAN TENTANG TUDUHAN YANG DITUJUKAN KEPADA TERDAKWA ATAS KETERANGAN TERDAKWA TERSEBUT, TANPA DIKUATKAN OLEH KESAKSIAN DENGAN PSERYARATAN-PERSYARATAN SEPERTI YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 300 RIB DAN PASAL-PASAL BERIKUTNYA

  • ISTERI YANG SAH DARI TERTUDUH TIDAK DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI SAKSI YANG DISUMPAH

  • HAK POLITIK ORGANISASI TERLARANG
  • SEORANG WARGA NEGARA RI BEKAS ANGGOTA ORGANISASI TERLARANG YANG MENANDA TANGANI KARTU PEMILIK MODEL A I MELAKUKAN DELIK "SEBAGAI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA BEKAS ANGGOTA ORGANISASI TERLARANG MENCOBA DIBERI HAK UNTUK MEMILIH DAN DIPILIH

  • TINDAK PIDANA SUBVERSI
  • LATAR BELAKANG DARI TINDAK PIDANA SUBVERSI IALAH HUBUNGANNYA DENGAN KEKUATAN-KEKUATAN POLITIK, KEKUATAN-KEKUATAN ASING DAN LAIN-LAIN TIDAK DIPERLUKAN, SEBAB YANG PERLU DISIMPULKAN ADALAH UNSUR-UNSUR DELIK SUBVERSI DARI PERBUATAN-PERBUATAN NYATA PARA TERDAKWA, TERHADAP PUTUSAN PEMBEBASAN (VRJISPRAAK) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA SUBVERSI DAPAT DIAJUKAN BANDING

  • ADANYA LATAR BELAKANG POLITIK MERUPAKAN UNSUR YANG ESSENTIIL BAGI TINDAK PIDANA SUBVERSIEF

  • PRINSIP PENGAWASAN HARGA
  • DICABUTNYA UNDANG-UNDANG PENGENDALIAN HARGA 1948 DENGAN DIGANTI PEPERPU NOMOR 09/1962, BUKANLAH MERUPAKAN PERUBAHAN PERUNDANG-UNDANGAN, KARENA PRINSIP BAHWA HARGA-HARGA DAN JASA DARI BARANG-BARANG HARUS DIAWASI TETAP DIPERTAHANKAN


<< Kembali ke Kaidah Hukum