a a a a a
Logo Header  Header Kanan  Footer
JAM KANTOR
Senin - Jum’at 09 : 00 - 17 : 00
KONSULTASI
+6287777794718
Logo Header  Header Kanan  Footer
Kaidah Hukum Pidana Khusus

Kaidah Hukum Pidana Khusus


  • MAHKAMAH AGUNG BERWENANG MENILAI PUTUSAN BEBAS MURNI DEMI KEPENTINGAN HUKUM DAN KEADILAN

  • HUKUM UNTUK KEADILAN

    MAHKAMAH AGUNG DALAM PENERAPAN HUKUM DISELARASKAN DENGAN TUNTUTAN KEADILAN MASYARAKAT

  • TINDAKAN SPONTAN

    PERTIKAIAN, BENTROKAN DAN HURU-HARA YANG TERJADI SECARA SPONTAN TANPA PERENCANAAN YANG TERPERINCI TIDAK MEMENUHI UNSUR KEBIJAKAN ORGANISASI UNTUK MELAKUKAN KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN SECARA MELUAS ATAU SISTEMATIK

  • BATASAN HAKIM MENJATUHKAN HUKUMAN

    MENURUT AZAS HUKUM DAN PRAKTEK PERADILAN PIDANA, KEBEBASAN HAKIM DALAM MENENTUKAN BERAT RINGANNYA HUKUMAN ADALAH BERKISAR ANTARA LAMANYA PIDANA MINIMAL DAN MAKSIMAL, SEHINGGA HAKIM DILARANG UNTUK MENJATUHKAN PIDANA DIBAWAH ANCAMAN HUKUMAN PALING SINGKAT MAUPUN MELEBIHI LAMANYA PIDANA MAKSIMAL. DALAM KASUS INI PENGADILAN TINGGI HAM AD HOC TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM DAN MELAMPAUI KEWENANGANNYA, KARENA TELAH MENJATUHKAN PIDANA LEBIH RINGAN ATAU DIBAWAH ANCAMAN PIDANA YANG PALING SINGKAT

  • MELAWAN HUKUM KEPATUTAN

    BAHWA TERDAKWA I TELAH MELAKUKAN PERBUATAN YANG MEMENUHI KWALIFIKASI SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIIL YANG MENURUT KEPATUTAN, PERBUATAN TERSEBUT MERUPAKAN PERBUATAN YANG TERCELA/MENUSUK PERASAAN HATI MASYARAKAT BANYAK


  • << Kembali ke Kaidah Hukum