a a a a a
Logo Header  Header Kanan  Footer
JAM KANTOR
Senin - Jum’at 09 : 00 - 17 : 00
KONSULTASI
+6287777794718
Logo Header  Header Kanan  Footer
Kaidah Hukum Perdata Khusus

Kaidah Hukum Perdata Khusus

PERJANJIAN KREDIT | PAILIT | ASURANSI

  • BAHWA DENGAN DIASURANSIKANNYA UTANG DEBITUR YANG TELAH DIJAMIN OLEH TERMOHON PAILIT MELALUI ASURANSI KREDIT EKSPORT MAKA SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 12, 4, 1 DAN 13 PERJANJIAN KREDIT YANG BERSANGKUTAN PERLU DIBUKTIKAN APAKAH PERJANJIAN ASURANSI TERSEBUT TELAH TERPENUHI DAN SAMPAI SEJAUH MANA TANGGUNG JAWABNYA, PROSES MANA MEMBUAT PEMBUKTIAN DALAM PERMOHONAN PAILIT A QUO MENJADI KOMPLEKS DAN RUMIT

  • UNTUK PEMBATALAN JUAL BELI YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG DEBITUR PAILIT, HARUS DAPAT DIBUKTIKAN BAHWA JUAL BELI DILAKUKAN DENGAN ITIKAD TIDAK BAIK UNTUK MERUGIKAN KREDITUR.

  • BAHWA DARI BUKTI PK 3 (KESEJAHTERAAN BERSAMA ANTARA DEBITUR DENGAN KREDITUR) DAN BUKTI PK 5D (KUITANSI PELUNASAN PEMBAYARAN OLEH DEBITUR KEPADA KREDITUR) YANG BARU DITERMUKAN OLEH DEBITUR PADA TANGGAL 10 FEBRUARI 2004, SEHINGGA KREDITUR TIDAK LAGI MENJADI KREDITUR DARI DEBITUR. DENGAN DEMIKIAN SYARAT SEKURANG-KURANGNYA MEMPUNYAI DUA KREDITUR DARU DEBITUR SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 1 AYAT(1) UUK TIDAK TERBUKTI DAN DALAM HAL INI DIKETAHUI PADA TAHAP PEMERIKSAAN KASAI MAKA PUTUSAN KASASI AKAN BERBEDA

  • HUTANG-PIUTANG | PAILIT | KASASI | PENINJAUAN KEMBALI (PK)
  • KREDITUR KONKUREN. BAHWA SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 256 AYAT(1) UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1998, RENCANA PERDAMAIAN DAPAT DITERIMA APABILA DISETUJUI OLEH LEBIH DARI 1/2 (SATU PERDUA) KREDITUR KONKUREN YANG HAKNYA DIAKUI OLEH YANG HADIR PADA RAPAT PERMUSYAWARATAN

  • PENJAMIN: DALAM HAL ADANYA PENJAMIN DAN SELAKU PENJAMIN YANG TELAH MELEPASKAN HAK-HAK ISTIMEWANYA YANG DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG, MAKA KREDITUR DAPAT MEMILIH APAKAH AKAN MENAGIH HUTANGNYA KEPADA DEBITUR ASLI ATAU KEPADA PENJAMIN

  • DALAM HAL PENENTUAN JUMLAH SELURUH UTANG PEMOHON KASASI, DAPAT DITENTUKAN DENGAN PASTI DALAM PROSES PENCOCOKAN PIUTANG-PIUTANG PADA RAPAT VERIFIKASI DAN BILA ADA SALING PERBEDAAN DALAM RAPAT VERIFIKASI YANG TIDAK DAPAT DIDAMAIKAN OLEH HAKIM PENGAWAS, MAKA AKAN DITEMPUH PROSEDUR RENVOI KE MAJELIS HAKIM PENGADILAN NIAGA

  • BAHWA SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 1917 BW YANG MENYATAKAN BAHWA SUATU PUTUSAN YANG SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (BHT), MEMPUNYAI BUKTI YANG KUAT, MAKA BERDASARKAN PUTUSAN PAILIT TERSEBUT, TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (PK) HARUS DINYATAKAN TERBUKTI MEMPUNYAI HUTANG KEPADA PEMOHON PK

  • BAHWA UNTUK DAPAT DIAJUKAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI, PUTUSAN PENGADILAN NIAGA HARUS MEMENUHI SYARAT PASAL 82 UNDANG-UNDANG KEPAILITAN, YANG MENENTUKAN BAHWA KETETAPAN-KETETAPAN HAKIM DALAM HAL-HAL YANG MENGENAI PENGURUSAN ATAU PEMBERESAN HARTA PAILIT, PENGADILAN MEMUTUS DALAM TINGKAT PENGHABISAN. DENGAN DEMIKIAN TERHADAP PERKARA YANG DIPUTUS OLEH PENGADILAN NIAGA DALAM RANGKA PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT TIDAK DAPAT DIAJUKAN UPAYA HUKUM KASASI MAUPUN PENINJAUAN KEMBALI (PK)

  • BAHWA MENURUT PASAL 82 UU NOMOR 1/1985 DIREKSI (I.C TERMOHON PAILIT II), BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS PENGURUSAN PERSEROAN UNTUK KEPENTINGAN DAN TUJUAN PERSEROAN SERTA MEWAKILI PERSEROAN BAIK DIDALAM MAUPUN DILUAR PENGADILAN KARENA ITU TERMOHON PAILIT II PRIBADI TIDAK DAPAT DIMINTAKAN PERTANGGUNG JAWABAN ATAS PERBUATAN YANG DILAKUKANNYA MEWAKILI TERMOHON PAILIT I (PT. KAWI) DIDALAM ATAU DILUAR PENGADILAN, DENGAN DEMIKIAN PUTUSAN YANG DIMOHONKAN PK HARUS DIBATALKAN KARENA TELAH MELAKUKAN KESALAHAN BERAT DALAM PENERAPAN HUKUM (PASAL 286 AYAT(2)B) UUK.

  • BAHWA WALAUPUN PEMOHON PAILIT ADALAH PENERIMA FIDUCIA SEBAGAI KREDITUR, IA DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT KE PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TANPA HARUS MELAKSANAKAN HAKNYA ATAS JAMINAN FIDUCIA TERSEBUT, SEHINGGA PUTUSAN YANG DIMOHONKAN PK HARUS DIBATALKAN DAN MAHKAMAH AGUNG AKAN MENGADILI KEMBALI

  • PENGADILAN WAJIB MENOLAK PENGESAHAN PERDAMAIAN YANG DIAJUKAN OLEH DEBITUR PAILIT JIKA SALAH SATU SYARAT PENOLAKAN BERDASARKAN PASAL 159 AYAT(2) UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TELAH TERPENUHI. DALAM KASUS INI, SYARAT YANG TERPENUHI ADALAH BAHWA PELAKSANAAN PERDAMAIAN TIDAK CUKUP TERJAMIN KARENA PEMBAYARAN KEPADA PARA KREDITUR HANYA DENGAN SAHAM (PENYERTAAN MODAL)

  • PASAL 41 UU 37/2004 HANYA MEMUNGKINKAN PEMBATALAN PERBUATAN HUKUM DEBITUR PAILIT YANG MERUGIKAN KEPENTINGAN KREDITUR YANG DILAKUKAN SEBELUM PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT DIUCAPKAN

  • DARI NOVUM TERBUKTI BAHWA UTANG PEMOHON PK KEPADA TERMOHON PK MAUPUN KEPADA PARA KREDITUR LAIN BALUM JATUH TEMPO DAN BELUM DAPAT DITAGIH, SEHINGGA BELUM TERPENUHI KETENTUAN PASAL 2 AYAT(1) UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG SYARAT UNTUK MENYATAKAN PEMOHON PK PAILIT

  • UNTUK PEMBATALAN JUAL BELI YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG DEBITUR PAILIT, HARUS DAPAT DIBUKTIKAN BAHWA JUAL BELI DILAKUKAN DENGAN ITIKAD TIDAK BAIK UNTUK MERUGIKAN KREDITUR.

  • DENGAN TELAH BERAKHIRNYA KEPAILITAN TERMOHON (PASAL 166 AYAT(1) UNDANG-UNDANG 37/2004), MAKA PENENTUAN PEMOHON SEBAGAI KREDITUR DARI TERMOHON HARUS DIPERIKSA DAN DIPUTUS OLEH PENGADILAN NEGERI DALAM SUATU GUGATAN PERDATA.

  • PUTUSAN ATAS PERMOHONAN PERDAMAIAN TIDAK DAPAT DIAJUKAN KASASI:
    BAHWA SESUAI PASAL 278 UUK TERHADAP PUTUSAN ATAS PERMOHONAN PERDAMAIAN TIDAK DAPAT DIAJUKAN KASASI, KARENANYA DALAM PUTUSAN YANG DIMOHONKAN PK TERSEBUT TERDAPAT KESALAHAN BERAT DALAM PENERAPAN HUKUM, SEHINGGA PUTUSAN TERSEBUT HARUS DIBATALKAN

  • BAHWA SESUAI PASAL 278 UUK TERHADAP PUTUSAN ATAS PERMOHONAN PERDAMAIAN TIDAK DAPAT DIAJUKAN KASASI, KARENANYA DALAM PUTUSAN YANG DIMOHONKAN PK TERSEBUT TERDAPAT KESALAHAN BERAT DALAM PENERAPAN HUKUM, SEHINGGA PUTUSAN TERSEBUT HARUS DIBATALKAN

  • BAHWA UNTUK DAPAT DIAJUKAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI, PUTUSAN PENGADILAN NIAGA HARUS MEMENUHI SYARAT PASAL 82 UNDANG-UNDANG KEPAILITAN, YANG MENENTUKAN BAHWA KETETAPAN-KETETAPAN HAKIM DALAM HAL-HAL YANG MENGENAI PENGURUSAN ATAU PEMBERESAN HARTA PAILIT, PENGADILAN MEMUTUS DALAM TINGKAT PENGHABISAN. DENGAN DEMIKIAN TERHADAP PERKARA YANG DIPUTUS OLEH PENGADILAN NIAGA DALAM RANGKA PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT TIDAK DAPAT DIAJUKAN UPAYA HUKUM KASASI MAUPUN PENINJAUAN KEMBALI

  • MERK
  • BAHWA SESUAI DENGAN PASAL 61 AYAT(2)B UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 GUGATAN PENGHAPUSAN MEREK TERGUGAT YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT DAPAT DIKABULKAN, DAN MENURUT PASAL 64 AYAT(2) DAN AYAT(3) UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001, PANITERA PENGADILAN HARUS SEGERA MENYAMPAIKAN ISI PUTUSAN INI KEPADA DIRJEN HAKI YANG SELANJUTNYA MELAKSANAKAN PENGHAPUSAN MEREK TERGUGAT DAN DAFTAR UMUM MEREK DAN MENGUMUMKANNYA DALAM BERITA RESMI MEREK

  • BAHWA OLEH KARENA TIDAK TERBUKTI ADANYA ITIKAD BAIK DARI TERGUGAT DALAM PENDAFTARAN MEREK MILIKNYA TERSEBUT DAN DENGAN DEMIKIAN MEREK BONCAFE DAN LOGO MILIK TERGUGAT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KETERTIBAN UMUM

  • HAK CIPTA DAN PATEN
  • BAHWA PENGGUGAT I SECARA FAKTUAL DIDIRIKAN OLEH SEKOLAH CIPTA ERA SEJAHTERA PADA TAHUN 1929 SELAKU PENCIPTA LOGO SEJAHTERA YANG PENDIRINYA DIAMBIL DARI MANTAN PENGURUS SEKOLAH (MANTAN KEPALA SEKOLAH SEJAHTERA) ATAUPUN ALUMNI SEKOLAH CIPTA ERA SEJAHTERA DAN KEPADA PENGGUGAT I DIBERIKAN HAK DAN IZIN ATAS PENDIRINYA

  • DALAM KASUS PATEN PROSES, PEMILIK HARUS MENJELASKAN SECARA TERPERINCI PADA BAGIAN-BAGIAN PROSES MANA YANG DILANGGAR OLEH TERGUGAT, AGAR DAPAT DIPERJELAS ADA TIDAKNYA PERBEDAAN ANTARA PATEN PENGGUGAT DAN HERBISIDA MILIK TERGUGAT

  • DALAM KASUS PATEN PROSES, YANG MELARANG PIHAK LAIN MENGGUNAKAN PROSES PRODUKSI YANG DIBERI PATEN TERSEBUT TANPA PERSETUJUAN PEMILIK (TERMASUK METODE ATAU PENGGUNAAN DARI PROSES TERSEBUT), PENGGUGAT (PEMILIK PATEN PROSES) HARUS MENJELASKAN SECARA TERPERINCI PADA BAGIAN-BAGIAN PROSES MANA YANG DILANGGAR OLEH TERGUGAT, APAKAH PADA PROSES PEMBUATAN ISI, KANDUNGAN ATAU FORMULA, ATAUKAH PADA BAGIAN PROSES PENGGUNAANNYA, AGAR DAPAT DIPERJELAS ADA TIDAKNYA PERBEDAAN ANTARA PATEN PENGGUGAT DAN HERBISIDA MILIK TERGUGAT YANG TELAH MEMPEROLEH IZIN DARI DEPARTEMEN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA. KARENA HAL TERSEBUT TIDAK DIPERJELAS OLEH PENGGUGAT DALAM GUGATANNYA, MAKA SUDAH TEPAT JUDEX FACTIE MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD).


<< Kembali ke Kaidah Hukum