a a a a a
Logo Header  Header Kanan  Footer
JAM KANTOR
Senin - Jum’at 09 : 00 - 17 : 00
KONSULTASI
+6287777794718
Logo Header  Header Kanan  Footer
Kaidah Hukum Bidang Militer

Kaidah Hukum Bidang Militer

ALASAN PEMAAF

  • SEKALIPUN TERBUKTI BAHWA TERDAKWA MENGELUARKAN KATA-KATA YANG TIDAK PANTAS DIUCAPKAN OLEH SEORANG BAWAHAN KEPADA ATASAN DALAM KEHIDUPAN KEPRAJURITAN, TINDAKAN TERSEBUT DISEBABKAN LUAPAN KEJIWAAN TERDAKWA AKIBAT PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN ATASAN TERSEBUT TERHADAP ISTRI TERDAKWA, YANG MENURUT HUKUM MERUPAKAN ALASAN PEMAAF. KARENA ITU, MENURUT MAJELIS HAKIM KASASI ADALAH BERALASAN MENURUT HUKUM UNTUK MELEPASKAN TERDAKWA DARI SELURUH TUNTUTAN HUKUM DAN MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA

  • HUKUM ACARA
  • Wewenang Mengadili: ALASAN PENINJAUAN KEMBALI DAPAT DIBENARKAN KARENA TERDAPAT KEKHILAFAN YANG NYATA DARI JUDEX FACTIE DENGAN PERTIMBANGAN BAHWA TERNYATA TERDAKWA TIDAK PERNAH MENINGGALKAN DINAS SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN OLEH ORDITUR MILITER, TERDAKWA SEKARANG BERTUGAS DI KOREM 031/WB BATAM DAN TIDAK PERNAH DITUGASKAN DI KOREM 023/KS SIBOLGA SEPERTI DALAM DAKWAAN, SEHINGGA MAHKAMAH MILITER I-02 MEDAN TIDAK BERWENANG MENGADILI TERDAKWA. BERDASARKAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN TERSEBUT, MAHKAMAH AGUNG MENGADILI KEMBALI PERKARA TERSEBUT DENGAN MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA (REHABILITASI)

  • BAHWA OLEH KARENA MASALAH POKOK DALAM PERKARA INI ADALAH MASALAH UTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN, MAKA DENGAN DEMIKIAN PERMASALAHAN TERSEBUT ADALAH TERMASUK DALAM RUANG LINGKUP PERADILAN PERDATA, SEHINGGA PERADILAN PIDANA TIDAK BERWENANG MENGADILINYA DAN OLEH KARENANYA PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II YOGYAKARTA DAN PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA HARUS DIBATALKAN

  • BAHWA KARENA UNSUR KEPEMILIKAN/SIAPA PEMILIK PERSIL BELUM JELAS, DAN MASIH MERUPAKAN KEWENANGAN PADA HAKIM PERDATA DIDALAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN BUKAN KEWENANGAN HAKIM PERADILAN MILITER , MAKA UNTUK MELAKSANAKAN HUKUM SEBAGAIMAN DIDAKWAKAN DALAM PASAL 372 DAN PASAL 385 KUHP TIDAK TERBUKTI, KARENANYA TERDAKWA DIBEBASKAN DARI SEMUA DAKWAAN, SEHINGGA PUTUSAN MAHKAMAH MILITER TINGGI HARUS DIBATALKAN

  • PEMIDANAAN DAN PEMBATALAN
  • BAHWA OLEH KARENA PERBUATAN TERDAKWA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN DAN MEMENUHI UNSUR SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 281 KE-1 KUHP, MAKA TERHADAP TERDAKWA SELAIN DIJATUHI PIDANA POKOK JUGA DIJATUHI PIDANA TAMBAHAN YAITU DIPECAT DARI ANGGOTA MILITER, SEHINGGA PUTUSAN MAHKAMAH MILITER TINGGI HARUS DIBATALKAN

  • BAHWA UNSUR MERUGIKAN ORANG LAIN (SAKSI-2) YANG DILAKUKAN TERDAKWA TIDAK TERBUKTI, KARENA TERDAKWA TIDAK PERNAH MENERIMA UANG DARI SAKSI-1 SEJUMLAH Rp. 66.500.000,- SEBAB YANG DITERIMA TERDAKWA ADALAH Rp. 2.500.000,- SEBAGAI UANG PANJAR UNTUK PERJANJIAN JUAL BELI SATU UNIT MOBIL, YANG DIKATEGORIKAN SEBAGAI PERKARA PERDATA, SEHINGGA PUTUSAN MAHKAMAH MILITER HARUS DIBATALKAN

  • BAHWA PEMIDANAAN YANG DIBERIKAN JUDEX FACTIE (MAHKAMAH TINGGI MILITER) TIDAK MEMPERHATIKAN TUJUAN PEMIDANAAN KARENA DINILAI TERLALU BERAT, SEBAB SIKAP PENYESALAN TERDAKWA ATAS PERBUATANNYA SEBAGAI HAL YANG MERINGANKAN, SEHINGGA ANASIR YANG MENCAKUP KETERTIBAN MASYARAKAT, KEAMANAN MASYARAKAT, SERTA REHABILITAS PERLU DIKEDEPANKAN SEBAGAIMANA YANG TELAH DIPERTIMBANGKAN JUDEX FACTIE, SEHINGGA PUTUSAN MAHKAMAH MILITER TINGGI HARUS DIBATALKAN

  • BAHWA OLEH KARENA UNSUR YANG BERLAWANAN DENGAN KEWENANGAN ATAU KEWAJIBAN MENGANGKAT TERDAKWA SELAKU BUPATI BANTUL DI LUAR TANGGUNG JAWAB SUHARTO SELAKU KETUA YAYASAN DHARMAIS, MELAINKAN TANGGUNG JAWAB DPRD TINGKAT II BANTUL, MAKA PUTUSAN MAHKAMAH MILITER AGUNG HARUS DIBATALKAN

  • BAHWA OLEH KARENA MAHKAMAH TINGGI MILITER I MEDAN TIDAK MENJATUHKAN HUKUMAN DENDA TERHADAP TERDAKWA, SEDANGKAN HUKUMAN DALAM PERKARA PSIKOTROPIKA BERSIFAT KUMULATIF, MAKA PUTUSAN MAHKAMAH MILITER TINGGI I MEDAN HARUS DIBATALKAN

  • BAHWA OLEH KARENA TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN TERDAKWA ADALAH BERUPA PENYALAHGUNAAN NARKOBA, YANG OLEH MASYARAKAT MAUPUN PEMERINTAH DIANGGAP SEBAGAI KEJAHATAN BERAT YANG DAPAT MERUSAK KELUARGA, MAUPUN GENERASI MUDA DAN NEGARA, MAKA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA TIDAK CUKUP DENGAN HUKUMAN PENJARA DAN DENDA, TETAPI HARUS DIJATUHI HUKUMAN TAMBAHAN YAITU PECAT DARI ANGGORA TNI KOPASSUS DAN OLEH KARENANYA PUTUSAN MAHKAMAH MILITER TINGGI II JAKARTA HARUS DIBATALKAN

  • DENGAN SENGAJA MELAKUKAN DESERSI PADA WAKTU DAMAI, TERBUKTI KARENA TERDAKWA TELAH MENINGGALKAN KESATUANNYA TANPA IZIN KOMANDAN KESATUANNYA ATAU ATASANNYA YANG DITUNJUK UNTUK ITU, SELAMA 19 HARI, SEDANGKAN PADA SAAT ITU NEGARA DALAM KEADAAN TIDAK PERANG DAN KESATUAN-KESATUAN DISELURUH WILAYAH TIDAK DALAM KEADAAN DISIAGAKAN. MAHKAMAH MILITER TINGGI TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM, SEBAB TIDAK CUKUP MEMPERTIMBANGKAN (ONVOLDOEDE GEMOTIVEERD) TENTANG PIDANA YANG DIJATUHKAN, OLEH SEBAB ITU PUTUSAN MAHKAMAH MILITER TINGGI HARUS DIBATALKAN DAN MAHKAMAH AGUNG MENGADILI SENDIRI PERKARA AQUO

  • Surat Dakwaan Tidak Cermat: KARENA SURAT DAKWAAN TIDAK DIRUMUSKAN SECARA CERMAT DAN LENGKAP, DAKWAAN DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM

  • PERKAWINAN
  • BAHWA OLEH KARENA PERKAWINAN TERDAKWA DENGAN YUNIAR TIDAK SAH KARENA TIDAK ADA WALI DAN SAKSI, MAKA UNSUR-UNSUR DARI DAKWAAN PASAL 279 TIDAK TERPENUHI, SEHINGGA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG JO PUTUSAN MAHKAMAH MILITER TINGGI II SURABAYA JO PUTUSAN MAHKAMAH MILITER III-16 UJUNG PANDANG HARUS DIBATALKAN

  • HUKUMAN MATI
  • BAGI ORANG YANG DIJATUHI HUKUMAN MATI, TIDAK ADA HAL-HAL YANG MERINGANKAN DAN SEMUA PERTIMBANGAN MEMBERATKAN. OLEH KARENANYA APABILA DALAM PERTIMBANGAN HAKIM DINYATAKAN ADA HAL-HAL YANG MERINGANKAN MAKA PENJATUHAN HUKUMAN MATI ADALAH TIDAK TEPAT


<< Kembali ke Kaidah Hukum