a a a a a
Logo Header  Header Kanan  Footer
JAM KANTOR
Senin - Jum’at 09 : 00 - 17 : 00
KONSULTASI
+6287777794718
Logo Header  Header Kanan  Footer
Perlindungan Hukum Bagi Peminjam, Pemberi Pinjaman atau Pembeli atas Objek Jaminan atau Objek Jual Beli

Perlindungan Hukum Bagi Peminjam, Pemberi Pinjaman atau Pembeli atas Objek Jaminan atau Objek Jual Beli

Hutang-piutang dan Jaminan
Dalam mengajukan pinjaman baik kepada seseorang ataupun ke lembaga keuangan yang berbadan hukum, biasanya pihak yang akan meminjamkan menentukan adanya syarat jaminan. Jaminan atau yang sering juga disebut agunan adalah aset milik peminjam yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman dalam hal mengantisipasi peminjam tidak dapat menyelesaikan atau melunasi pinjaman sebagaimana diperjanjikan.

Jaminan berfungsi sebagai pegangan pihak yang akan meminjamkan.
Pada pokoknya, jika peminjam gagal bayar, pihak pemberi pinjaman dapat memanfaatkan sebagian atau keseluruhan dari hasil penjualan jaminan dimaksud. Penjualan jaminan milik peminjam oleh pemberi pinjaman umumnya dilakukan melalui proses lelang.

Dalam hukum, pemberi pinjaman memang tidak serta merta dapat memiliki jaminan milik pemberi jaminan dalam hal peminjam gagal bayar. Sebab Jaminan Tidak Dimaksudkan Untuk Secara Langsung Mengganti Pinjaman atau Sisa Pinjaman Dalam Hal Peminjam Gagal Bayar. Beberapa jurisprudensi Mahkamah Agung telah menguatkan hal tersebut bahwa objek jaminan tidak otomatis beralih menjadi milik pemberi pinjaman dalam hal peminjam gagal bayar.

Pada beberapa kasus, peminjam (debitur) menyerahkan sertifikat tanah dan rumah kepada yang akan meminjamkan (kreditur). Namun ada saja debitur yang oleh karena berbagai alasan mengajukan pinjaman kembali dengan menjaminkan kembali atau menjanjikan tanah dan rumahnya menjadi jaminan. Oleh karena berbagai alasan-alasan juga, ada saja pemberi pinjaman memberikan pinjaman tanpa bukti kepemilikan atas jaminan yang dijanjikan.

Pada beberapa kasus lain, peminjam yang telah menjaminkan tanah dan rumahnya (objek jaminan) kepada pihak pemberi pinjaman dengan penyerahan sertifikat atau bukti kepemilikan lainnya, menjual lagi objek jaminan dimaksud kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemberi pinjaman sebelumnya. Hal itu tentu tidaklah dapat dibenarkan dan telah melanggar hukum.

Pertanyaanya:

  1. Bagaimana perlindungan hukum kepada pemberi pinjaman (pemegang hak tanggungan berupa sertifikat milik peminjam) dalam hal peminjam pada akhirnya gagal menyelesaikan kewajibannya kepada pemberi pinjaman?

  2. Bagaimana nasib pembeli tanah dan rumah yang terlanjur menganggap bahwa tanah dan rumah tersebut adalah sah miliknya?

  3. Langkah hukum apa saja yang dapat ditempuh oleh pemberi pinjaman dan pembeli tanah dan rumah tersebut kepada peminjam atau penjual?

  4. Hak-hak apa saja yang masih dilindungi hukum terhadap peminjam atau penjual tadi?

Masing-masing pihak yakni Pemberi Pinjaman, Pembeli Tanah dan Rumah, dan Peminjam (Penjual) mendapat perlindungan hukum sesuai porsinya. Yang harus diketahui dalam hukum, bahwa ketidaksalahan bukanlah alasan menguasai secara bebas pihak yang bersalah, dan pihak yang bersalah tidaklah serta merta kehilangan semua hak hukumnya, terutama hak-hak hukum yang tidak diketahuinya.

Dasar hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer);

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah;

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.11/PRT/M/2019 Tahun 2019;

  • Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 401 K/Sip/1972;

  • Putusan MA Nomor Register: 1074 K / Pdt / 95 Tanggal 18 Mei 1996;

  • Putusan MA Nomor Register: 1400 K / Pdt / 2001 Tanggal 2 Januari 2003.


Bila Anda ingin konsultasi dan atau membutuhkan penanganan kasus hukum,
Hubungi kami: ProVeritas Lawyers

Artikel Perlindungan Hukum Bagi Peminjam, Pemberi Pinjaman atau Pembeli atas Objek Jaminan atau Objek Jual Beli