Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) adalah perikatan antara calon penjual dan calon pembeli sebelum penandatangan Akte Jual Beli (AJB). Menurut Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No.09/KPTS/M/1995 bahwa PPJB dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai perikatan sebelum para pihak membuat Akta jual beli rumah & tanah.
PPJB dibuat sebagai perikatan awal menuju jual beli rumah misalnya antara pengembang (developer) sebagai pihak penjual dengan pihak pembeli. PPJB pada pokoknya berisi butir-butir kesepahaman dan kesepakatan oleh kedua belah pihak atas rencana kepemilikan rumah yang sedang dibangun. Dalam PPJB itu dinyatakan misalnya bahwa pihak penjual merupakan perusahaan pengembang resmi karena telah melengkapi segala perizinan dan lain-lain sehingga dapat memiliki Surat izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sedangkan dari sisi pembeli menyatakan kesediaannya untuk membeli rumah yang dibuktikan dengan pemberian panjar (uang muka) atau sering disebut bentuk tanda jadi yang menunjukkan kesungguhannya membeli. Tentu pihak penjual telah terlebih dahulu memeriksa dan menganalisa kelayakan si calon pembeli untuk dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pembeli dalam akte kredit nantinya.
Isi Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB):
- Menunjukkan kecakapan kedua belah pihak menuju transaksi final yang sah pada akte jual beli hingga penyerahan kunci rumah kemudian;
- PPJB sesungguhnya telah menguraikan segala hal terkait objek perikatan yang akan ditandatangani dalam Akte jual beli rumah & tanah yakni situasi rumah dan tanah, termasuk harga dan luasnya;
- Mengatur mekanisme hukum dalam hal kemungkinan terjadinya wanprestasi (ingkar janji) oleh salah satu pihak atas kesepakatan yang tertuang dalam PPJB;
- Dan mengatur hal hal lain berupa hak dan kewajiban hukum penjual atau pembeli sebelum dan setelah jual beli meskipun tidak diatur di dalam perjanjian (perikatan).
Sangat penting membaca dan memahami secara utuh isi perikatan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kerugian-kerugian yang tak terpikirkan sebelumnya. Bahkan dibutuhkan kehadiran seorang pendamping hukum sebelum melakukan penandatanganan setiap perikatan terutama dalam bentuk akte. Sebab perjanjian adalah undang-undang bagi para pihak yang menandatanganinya
(pacta sunt servanda). Bila Anda ingin konsultasi dan atau membutuhkan penanganan kasus hukum,
Hubungi kami: ProVeritas Lawyers